Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panja RUU Cipta Kerja Gelar RDPU, Undang Akademisi dan Praktisi Usaha

Kompas.com - 27/04/2020, 14:08 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia kerja (panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta kerja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pakar, akademisi, dan praktisi usaha.

Mereka yang diundang dalam RDPU kali ini adalah Rektor Universitas Prasetiya Mulya Djisman Simandjuntak, Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategis and International Studies (CSIS) Yose Rizal, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang. 

"Sesuai dengan rapat kerja dengan pemerintah, dalam rangka pembahasan RUU Cipta Kerja sesuai pengelompokan/klaster yang diusulkan pemerintah dan Badan Legislasi membuka ruang partisipasi publik dengan mengundang narasumber dan stakeholder yang ada dapat memberikan masukan dan pandangan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Wakil Ketua Panja RUU Cipta Kerja Willy Aditya, di Jakarta, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Tarik Draf RUU Cipta Kerja dari DPR, Ini Alasannya

Ia menjelaskan agenda rapat hari ini adalah menerima pandangan para narasumber.

RDPU ini disebutkan dalam rangka pembahasan bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan draf RUU Cipta Kerja.

"Untuk menerima pandangan komprehensif di bidang masing-masing terhadap RUU Cipta Kerja," ucap Willy.

Pada Jumat (24/4/2020), Willy menyatakan bahwa panja telah menetapkan jadwal pembahasan draf RUU Cipta Kerja.

Jadwal yang telah ditetapkan panja sudah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:

1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan

2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)

5. Klaster Kawasan Ekonomi (3 UU, 37 pasal)

6. Klaster Kemudahan Berusaha (9 UU, 20 pasal)

7. Klaster Persyaratan Investasi (4 UU, 9 pasal)

8. Klaster Penyederhanan Perizinan Berusaha (52 UU, 1.042 pasal)

Baca juga: Di Medsos Jokowi Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, lalu Direvisi

9. Klaster Pengadaan Lahan (2 UU, 14 pasal)

10. Klaster Administrasi Pemerintahan (2 UU, 11 pasal)

11. Klaster Ketenagakerjaan (3 UU, 63 pasal)

12. Klaster Pengenaan Sanksi (norma baru)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali Saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com