Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Tunda Klaster Ketenagakerjaan, Jadwal Pembahasan RUU Cipta Kerja Tak Berubah

Kompas.com - 24/04/2020, 21:37 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Willy Aditya mengatakan, instruksi Presiden Joko Widodo soal penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja telah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Di antara 11 klaster yang ada dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, pembahasan klaster ketenagakerjaan disepakati akan dilakukan terakhir.

Baca juga: Panja RUU Cipta Kerja: Permintaan Presiden Sudah Sesuai Keinginan Kami

Dalam rapat kerja dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (14/4/2020) lalu, Ketua Panja RUU Cipta Kerja Supratman Andi Agtas telah menyebutkan bahwa klaster yang kontroversial akan dibahas di bagian akhir.

"Kalau jadwal yang kami susun, sudah sama, tidak ada yang berubah," ucap Willy saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).

Kendati demikian, politisi Nasdem menyebutkan bahwa fraksinya tetap akan mendorong agar klaster ketenagakerjaan dihapus dari draf.

Baca juga: F-Nasdem Setuju Usulan Penundaan Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

Willy lebih setuju jika substansi RUU Cipta Kerja berfokus pada kemudahan investasi.

"Kalau Fraksi Nasdem inginnya ditarik saja," kata Willy.

"Bisa jadi ada perubahan nama undang-undangnya, menjadi lebih kepada kemudahan investasi. Cipta kerja sebagai outcome," imbuhnya.

Menurut Willy, pembahasan akan dimulai dari bab Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan.

Baca juga: Demokrat Minta Jokowi Tunda Seluruh Pembahasan RUU Cipta Kerja

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) perdana akan digelar Senin (27/4/2020) mendatang dengan mengundang pakar dan akademisi.

Secara terperinci, berikut rencana agenda pembahasan draf RUU Cipta Kerja:

1. Ketentuan Umum, Maksud, dan Tujuan

2. Klaster Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM dan Perkoperasian (3 UU, 6 pasal)

3. Klaster Dukungan Riset dan Inovasi (1 UU, 1 pasal)

Baca juga: Jokowi Tunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja

4. Klaster Investasi dan Proyek Strategis Nasional (norma baru)

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com