JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, rencana soal waktu pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember belum menjadi suatu keputusan.
Hal itu baru menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU dan Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang digelar pada Selasa (14/4/2020).
Rapat tersebut membahas rencana pilkada lanjutan pasca penundaan akibat Covid-19.
"Sebenarnya kan itu belum putusan ya karena RDP yang terakhir dengan pemerintah dan DPR itu baru menjadi kesimpulan rapat," kata Arief dalam sebuah diskusi yang digelar Minggu (19/4/2020).
Baca juga: Pilkada Diundur Jadi 9 Desember, Partisipasi Publik Masih Diragukan
Arief mengatakan, jika pemungutan suara digelar 9 Desember, pada bulan Mei besok pandemi Covid-19 sudah harus berakhir.
Sebab, KPU butuh waktu tujuh hingga delapan bulan untuk mempersiapkan tahapan pra-pencoblosan.
Namun demikian, melihat perkembangan wabah, KPU telah mengusulkan lebih dari satu opsi.
Selain penundaan hingga Desember, opsi KPU berikutnya yakni menunda Pilkada hingga Maret 2021.
Opsi ini memungkinkan jika Mei 2020 wabah belum berakhir, tetapi pada awal Agustus 2020 pandemi sudah selesai.
Terakhir, opsi ketiga yang diusulkan yaitu penundaan hingga September 2021. Opsi ini dimungkinkan jika sampai Agustus 2020 wabah belum berakhir.
Arief mengatakan, opsi tersebut akan diputuskan melihat perkembangan Covid-19.
Opsi ini pun baru menjadi sebuah keputusan jika sudah dituangkan dalam sebuah aturan, baik revisi Undang-undang Pilkada maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
"Keputusan tentu nanti bedasarkan ketentuan revisi undang-undang yang akan atau sedang diproses ini," kata Arief.
Baca juga: Perludem: Payung Hukum Pilkada Harus Atur yang Berwenang Menunda
Sebelumnya diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4/2020).
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Baca juga: Perludem Usul Pilkada 2020 Diundur ke Juni 2021
Kendati demikian, Doli mengatakan, DPR dan pemerintah tak menutup opsi jadwal Pilkada lainnya, apabila perkembangan Covid-19 belum bisa dihentikan pada bulan Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid 19, sekaligus memperhatian kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada serentak tahun 2020," ujar Doli.
Lebih lanjut, Doli mengatakan, Komisi II mengusulkan agar normalisasi pelaksanaan Pilkada yang dimuat dalam Perppu.
Menurut dia, normalisasi jadwal pelaksanaan Pilkada tersebut penting karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.