JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan pemungutan suara Pilkada 2020 diundur hingga Juni 2021.
Usulan ini merujuk pada perkembangan wabah Covid-19 dan pemulihan sosial akibat wabah tersebut.
"Kami mengusulkan pemungutan suara pilkada ditunda setidaknya sembilan bulan setelah September 2020. Kami mengusulkan Juni 2021 untuk pemungutan suara Pilkada 2020," ujar Titi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Baca juga: Ketua Komisi II Sebut jika Kasus Covid-19 Meningkat, Bisa Jadi Pilkada Ditunda hingga 2022
Dengan pengunduran sembilan bulan dari jadwal semula (23 September 2020), pemerintah dan masyarakat bisa berkonsentrasi penuh mengatasi pandemi Covid-19.
Hal ini sesuai dengan penetapan darurat bencana oleh Presiden Joko Widodo.
Titi mengatakan, saat ini tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi Covid-19 di Indonesia akan pulih dan berapa persentase kepulihannya.
Titi mencontohkan, di Amerika Serikat saja para Peneliti Harvard menyebut, bila tidak serius menerapkan penanganan pandemi Covid-19, maka negara itu akan terus menerapkan social distancing hingga 2022.
"Karenanya, kita perlu solid dan totalitas dalam menangani pandemi ini. Terkait jadwal pilkada harus dialokasikan waktu dengan durasi yang cukup antara penanganan pandemi dengan waktu pelaksanaan pilkada," tegas Titi.
Baca juga: Bawaslu Sempat Usulkan Pilkada 2020 Diundur ke 2021
"Sehingga kita betul-betul bisa fokus penuh melakukan penanganan pandemi Covid-19 dan pilkada pun bisa dipersiapkan dengan cukup baik," tambahnya.
Diberitakan, Komisi II DPR menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.