Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Narasi Menakutkan Usai Napi Bebas akibat Covid-19 dan Upaya Cegah Kejahatan Berulang

Kompas.com - 16/04/2020, 11:05 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dibebaskannya para narapidana dari lembaga pemasyarakatan di tengah pandemi Covid-19 oleh Kementerian Hukum dan HAM menimbulkan kekhawatiran masyarakat.

Meski para narapidana itu dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi, masyarakat khawatir akan meningkatnya kasus kejahatan yang dilakukan oleh para eks warga binaan itu.

Tentu bukan tanpa alasan bila pada akhirnya Kemenkumham mengambil kebijakan tersebut. Tingginya jumlah warga binaan yang mendekam di dalam sel menjadi salah satu faktornya, lantaran dikhawatirkan justru akan menjadi bom waktu penularan Covid-19.

Baca juga: Agar Tak Ulangi Kejahatan, Napi yang Bebas karena Asimilasi Diajak Bagi-bagi Sembako

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin menyatakan, Kemenkumham mencatat, sudah ada 10 orang yang dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan 3 orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Ini terjadi setelah sebelumnya mereka berinteraksi dengan sejumlah orang yang diduga terpapar Covid-19, baik langsung maupun tidak langsung. Kini, ke-13 orang tersebut telah diisolasi dan dipisahkan dari narapidana lainnya.

"Sampai saat ini baru 13 orang, sepuluh OTG dan tiga ODP," kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19

Perlu dilaksanakan

Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas Prahesti Pandanwangi menyatakan, asimilasi dan integrasi menjadi salah satu kebijakan yang penting untuk dilaksanakan segera. Sebab, dalam kondisi tanpa pandemi pun, para warga binaan rentan terserang berbagai macam penyakit.

"Karena overcrowded itu. TBC, penyakit kulit, ISPA, ini yang kemudian membuka mata kami dalam merancang program pembangunan terkait kesehatan," kata Prahesti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham jumlah warga binaan yang mendekam di 524 lapas dan rutan yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 258.224 orang.

Baca juga: Napi Cuti Kunjungan Keluarga Akan Diisolasi 14 Hari

Jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas dan rutan yang dikelola Kemenkumham, yang sedianya hanya dapat menampung sekitar 130.000 orang.

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakat Nugroho tak menampik mengenai persoalan over capacity ini. Ia menyebutkan, mayoritas terpidana yang mendekam di balik sel adalah para pelaku kejahatan narkoba dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Itu jumlahnya sudah 134.000. Sehingga, kalau pun seluruh narapidana itu dibebaskan kecuali yang narkoba, penjara masih over kapasitasnya," ucap dia.

Setelah Presiden Joko Widodo mengungkapkan kasus penyebaran Covid-19 semakin masif, ia mengaku, Menkumham Yasonna H Laoly memintanya untuk mengkaji kesiapan lapas dan rutan dalam menghadapi situasi pandemi.

Baca juga: Ulah Napi Asimilasi di Luar Tembok Lapas, Curi Rokok hingga Jadir Kurir Ganja

Sementara, pada saat yang sama ada rekomendasi dari Komnas HAM agar pemerintah memperhatikan kondisi over capacity yang terjadi di dalam lapas dan rutan.

"Kami kemudian memetakan, mengklasifikasikan, ada memang yang menjadi wewenang Pak Menteri seperti Permenkumham 10 yaitu yang tindak pidana umum," kata dia.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi terpidana baik dewasa maupun anak untuk bisa mendapat asimilasi maupun integrasi yang meliputi pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

Pertama, asimilasi ditujukan bagi mereka yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 bagi anak.

Baca juga: Dokter di Lapas Salemba Disebut Positif Covid-19

Asimilasi tersebut akan dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA, dan kepala rutan.

Sementara, syarat untuk bebas melalui integrasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana bagi narapidana dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Kekhawatiran kasus berulang

Nugroho tak menampik, pihaknya sempat khawatir para eks narapidana yang dibebaskan akan kembali berulah.

Dari 36.708 orang yang telah dibebaskan, Kemenkumham mencatat setidaknya sudah ada 13 orang yang kembali melakukan perbuatan kriminal atau menjadi residivis.

"Kami juga sedang pusing. Apa nih kira-kira alasan yang bagus untuk memberikan penjelasan kepada mereka," kata dia.

Himpitan ekonomi diperkirakan menjadi alasan para eks terpidana itu kembali melakukan kejahatan. Sebab, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, pekerjaan akan sulit didapatkan.

"Jujur saja, fakta bahwa jangankan yang mantan napi, yang sudah bekerja di beberapa mal saja sudah jadi pengangguran. Mau makan apa karena di-PHK?" kata dia.

Dari sejumlah pemberitaan Kompas.com, sejumlah napi yang baru dibebaskan di sejumlah daerah kembali melakukan kejahatan. Mulai dari mencuri, menjambret, hingga menjadi kurir narkoba.

Baca juga: Yasonna Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Dugaan Pungli kepada Napi

Ilustrasi tahananThinkstockphotos Ilustrasi tahanan

Narasi menakutkan

Meski terjadi pengulangan kasus, kriminolog Leopold Sudaryono menilai, secara statistik terjadi penurunan kasus residivis. Tak hanya pada saat ini saja, penurunan itu juga telah terjadi dalam kurun tiga tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, dari 271.434 narapidana yang dibebaskan dalam tiga tahun terakhir, yang kembali melakukan kejahatan sebanyak 27.634 orang atau sekitar 10,18 persen dari total keseluruhan.

"Kalau bicara statistik, ancaman keamanan, angka itu kecil sekali. Tapi tentu melakukan pelanggaran (berulang) sangat disayangkan," ungkapnya.

Baca juga: Kriminolog: Hentikan Sebarkan Narasi Ketakutan Terkait Pembebasan Narapidana

Ia pun menyayangkan adanya narasi yang berkembang di masyarakat seolah-olah kondisi keamanan masyarakat kian terancam dengan dibebaskannya mereka.

"Itu sama sekali tidak berdasarkan fakta. Itu sudah main berdasarkan narasi untuk kepentingan lain," kata dia.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti pun mengamini pendapat tersebut. Narasi-narasi menakutkan itu banyak disebar melalui percakapan grup WhatsApp terutama di kalangan kelas menengah ke atas, yang notabene sudah terlalu nyaman untuk keluar dari zona nyaman.

Ironisnya, kelompok masyarakat kelas ini cenderung lebih mudah mempercayai narasi yang dibangun dan disebarkan.

"Sehingga mengatakan bahwa 30.000 itu perampok, pemerkosa, pencuri, penjambret, rumah saya akan dicuri orang, padahal kan tidak," kata dia.

Baca juga: Kemenkumham: Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat Tak Serta Merta Selesaikan Persoalan Over Kapasitas Lapas

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya telah memiliki mekanisme yang cukup ketat yang mengatur terkait pemberian asimilasi dan integrasi.

Namun, ia menilai, perlu ada terobosan hukum untuk mengatasi problematika over capacity di dalam lapas dan rutan, terutama segi pemidanaan pelaku kejahatan.

Terkait hal itu, Prahesti menyatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun sistem peradilan restoratif di dalam sistem pemidanaan di Tanah Air.

"Tujuannya tidak hanya untuk mengurangi over capacity, tetapi juga meningkatkan kapasitas penegak hukum, pelaku, korban dan masyarakat itu sendiri," kata Prahesti.

Namun, menurut dia, saat ini yang paling mendesak untuk dilaksanakan yaitu pengawasan terhadap para narapidana yang dikeluarkan.

Ditjen Pemasyarakatan dinilai memiliki andil besar untuk mencegah terulangnya kejahatan yang mungkin dilakukan oleh para eks napi.

"Kami melihat bahwa proses pembebasan warga binaan ini sudah melalui proses yang ketat, termasuk menggunakan risk asessment. Tapi, memang kita perlu melihat lagi proses pengawasan dari warga binaan pemasyarakatan," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com