Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham: 10 Narapidana OTG, 3 ODP Covid-19

Kompas.com - 15/04/2020, 10:20 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin menyatakan, 10 narapidana dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 dan 3 lainnya sebagai orang dalam pengawasan (ODP). 

Meski mereka telah dikarantina, belum ada yang dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif Covid-19.

"Sampai saat ini baru 13 orang, sepuluh OTG dan tiga ODP," kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan

Dari sepuluh OTG, tujuh di antaranya berada di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Mereka dikategorikan ke dalam OTG lantaran sebelumnya melakukan kontak dekat dengan dokter yang bertugas di lapas tersebut dan dinyatakan positif Covid-19.

"Dokternya sudah dirumahkan, perawat sudah dirumahkan, para dokter yang ada di Lapas Salemba itu sudah dirumahkan," kata dia.

Saat ini, seluruh tenaga medis yang bekerja di Lapas Salemba merupakan tenaga medis perbantuan dari Rumah Sakit Pengayoman.

Adapun dua orang OTG lainnya berada di Rutan Bantul, Yogyakarta.

Hal itu dikarenakan mereka melakukan kontak dekat dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bantul yang sebelumnya melakukan kontak dekat dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi, yang juga dinyatakan positif Covid-19.

Namun, kini Zuhandi telah dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19.

"Kemarin juga ada yang meninggal di Makassar, itu pun karena memiliki riwayat diabetes. Tidak ada hubungan kematian dengan ODP, karena sudah sakit dari awal di lapas bulan Desember dan dirawat di rumah sakit," kata dia.

"Rumah sakit karena dia dari dalam lapas maka dibuat standar itu Covid-19," kata Yuspahruddin.

Baca juga: Kemenkumham: Satu Warga Binaan Positif Covid-19, Bisa Tulari Semua

Sejak Covid-19 telah dinyatakan sebagai pandemi, Kemenkumham memberlakukan kebijakan pengawasan ketat untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di dalam lapas maupun rutan.

Ia mengatakan, narapidana yang meninggalkan rutan atau lapas dalam rangka cuti tahanan, baik untuk menghadiri pernikahan anak maupun melayat keluarga yang meninggal dunia, akan diisolasi di ruang isolasi yang telah disediakan rutan dan lapas selama 14 hari.

Ia berharap, dengan cara tersebut tidak ada warga binaan yang nantinya meningkat statusnya menjadi pasien dalam pengawasan maupun positif Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com