JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, meski pihaknya telah memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada lebih dari 36.000 narapidana, hal itu tidak serta merta dapat mengatasi persoalan over kapasitas di dalam penjara.
Dilansir dari Sistem Database Pemasyarakatan per 14 April 2020, setidaknya terdapat 260.281 warga binaan yang tersebar di 524 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di seluruh Indonesia.
Jumlah itu disebut telah melebihi kapasitas lapas dan rutan yang ada.
Baca juga: Over Kapasitas Lapas, Masalah yang Tak Kunjung Selesai...
"Kapasitas lapas dan rutan se-Indonesia itu 130.000," kata Nugroho dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Pemerintah sebelumnya mengeluarkan kebijakan untuk memberikan asimilasi dan pembebasan bersyarat sebagai upaya untuk meminimalisir dampak penyebaran Covid-19 di lapas dan rutan.
Nugroho mengungkapkan, mayoritas tahanan di lapas saat ini adalah mereka yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum kurungan penjara lebih dari lima tahun.
Baca juga: Ditjen PAS: Napi yang Dibebaskan Bisa Dikembalikan ke Lapas jika Berulah
"Sekarang yang mengendap di lapas dan rutan dari perkara narkoba itu yang sebagai besar atau 90 persen (ancaman pidananya lima tahun ke atas itu jumlahnya sudah 134.000," ucapnya.
Sehingga, ia menambahkan, sekali pun pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan seluruh terpidana di luar kasus narkoba, hal itu tidak serta merta akan menyelesaikan persoalan over kapasitas yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.