Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriminolog: Hentikan Sebarkan Narasi Ketakutan Terkait Pembebasan Narapidana

Kompas.com - 14/04/2020, 17:10 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Leopold Sudaryono berharap seluruh pihak berhenti menyebarkan narasi ketakutan di masyarakat terkait dibebaskannya lebih dari 36.000 narapidana sebagai upaya meminimalisasi dampak penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

"Menurut saya berlebihan. Katanya ini akan ada pembunuh, perampok, pemerkosa di masyarakat. Tolong hati-hati. Ini berbahaya sekali karena profilnya sangat berbeda dengan data yang ada," kata kata Leopold dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Kemenkumham: 13 Eks Napi yang Dibebaskan Kembali Lakukan Kejahatan

Mengacu pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), ia menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir jumlah narapidana yang telah dibebaskan mencapai 271.434 orang.

Sementara, mereka yang kembali melakukan kejahatan atau residivis hanya 27.643 orang atau sekitar 10,18 persen dari total keseluruhan.

Selain itu, ia menambahkan, dari sekitar 36.000 napi yang telah dibebaskan melalui program asimilasi dan pembebasan bersyarat baru-baru ini, mereka yang melakukan kejahatan kembali jumlahnya cukup kecil.

Berdasarkan laporan Kementerian Hukum dan HAM, setidaknya ada 13 eks napi yang kembali melakukan kejahatan.

"Ini kecil sekali. Bahkan kecenderungannya turun," ucapnya.

Memang, ia menambahkan, bila melihat pemberitaan media ada fakta bahwa ke-13 eks napi kembali melakukan kejahatan.

Namun, perlu juga dicatat bahwa narasi peningkatan ancaman seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan yang mungkin terjadi terlalu dibesar-besarkan.

Ia pun mengingatkan bahwa mayoritas penghuni lapas dan rutan di Indonesia adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Baca juga: Bappenas Nilai Eks Napi yang Bebas karena Wabah Covid-19 Perlu Diawasi Ketat

Setidaknya, dari sekitar 260.000 warga binaan, 134.000 orang di antaranya merupakan warga binaan dengan kasus penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Jadi bisa dipahami dalam kondisi normal pun kecenderungan mereka mengulangi tinggi karena, satu, presentasenya tinggi, kedua, selama di penjara, adiksi mereka tidak disembuhkan. Jadi wajar ketika dilepaskan kecenderungan mereka mengulang," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com