Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 15/04/2020, 11:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM memastikan bahwa semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia telah memiliki ruang isolasi untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kemenkumham Ahmad Yuspahruddin, ruang isolasi itu disediakan selain merawat warga binaan yang terindikasi terpapar Covid-19, juga mengarantina mereka yang baru selesai melakukan cuti kunjungan keluarga.

"Seluruh lapas dan rutan sudah buat ruang isolasi, bisa di klinik, bisa di penampungan," kata Kata Yuspahruddin dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Dokter di Lapas Salemba Disebut Positif Covid-19

Hak cuti kunjungan keluarga itu diketahui telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Diatur pula dalam Bab IV Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Yuspahruddin mengatakan, setelah warga binaan menyelesaikan cuti kunjungan keluarga, mereka akan langsung dikarantina untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19 ke warga binaan lainnya.

"Misalnya, ada keluarga yang meninggal atau menikahkan anaknya ke luar, maka konsekuensinya ketika masuk mereka harus masuk isolasi 14 hari," ujar dia.

Baca juga: Kriminolog: Hentikan Sebarkan Narasi Ketakutan Terkait Pembebasan Narapidana

Meski demikian, hingga Selasa ini, Yuspahruddin memastikan, belum ada satu pun warga binaan yang telah dinyatakan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) maupun pasien positif Covid-19.

Namun, ada 13 orang yang telah dinyatakan sebagai orang tanpa gejala (OTG) dan orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19.

Hal itu dikarenakan sebelumnya mereka melakukan kontak dekat dengan orang yang telah dinyatakan positif Covid-19.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke