Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM: Pengritik Pemerintah soal Kebijakan Covid-19 Tak Bisa Dipidana, Pelaku Hoaks Wajib

Kompas.com - 15/04/2020, 17:00 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mendukung langkah pemerintah membebaskan narapidana untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan.

Namun di sisi lain, Komnas HAM mengritik langkah aparat kepolisian yang ingin mempidana pengritik kebijakan pemerintah terkait Covid-19.

"Soal kritik pemerintah kami belum tahu apa tindakannya, sehingga tak bisa komentari kasus per kasus. Tapi secara umum orang yang komentari kebijakan tidak boleh dipidana," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: Penghina Presiden dalam Penanganan Covid-19 Bisa Dipidana, Polri Diingatkan agar Tak Sewenang-wenang

Langkah pemidanaan, menurut dia, baru dapat dilaksanakan di masa pandemi bila terkait kejahatan khusus.

Misalnya, pencurian atau penjualan peralatan medis yang dibutuhkan masyarakat dalam kondisi pandemi seperti saat ini.

"Bahkan di berbagai negara terapkan pidana yang lebih berat dari situasi normal," ucapnya.

Contoh lainnya yaitu menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang berpotensi memperluas penyebaran Covid-19 di masyarakat atau bersifat persekusi.

Baca juga: Jerat Pidana bagi Penyebar Hoaks Covid-19...

Misalnya, ia menyebut, beberapa waktu lalu sempat muncul kabar pemadaman listrik dan masyarakat diimbau untuk berbelanja bahan kebutuhan pokok hingga lilin karena dikhawatirkan pemadaman listrik berlangsung lama.

Dampak dari informasi tersebut, imbuh Choirul, masyarakat dikhawatirkan akan berbelanja di pusat perbelanjaan sehingga potensi penyebaran Covid-19 itu semakin tinggi.

"Sekarang kan banyak hoas tuh, kalau itu kewajiban polisi untuk melakukan tindakan. Kalau tidak melakukan tindakan, justru polisi salah," ungkapnya.

Baca juga: Amnesty: Pidana bagi Penghina Jokowi Picu Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatikan per 7 April, setidaknya total hoaks yang tercatat mencapai 1.096 isu. Hoax tersebut tersebar di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, Twitter hingga Youtube.

Menkominfo Johnny G Plate mengungkapkan, 359 konten di antaranya telah ditindak Kominfo dengan take down dari media sosial.

"Sementara, 737 konten sedang dalam proses untuk ditindaklanjuti," ucap Johnny seperti dilansir dari Antara.

Tak hanya Kominfo, ia menambahkan, penanganan kasus hoaks juga dilakukan oleh Polri. Sejauh ini, Polri telah menangani 77 kasus hoaks terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com