JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengingatkan Polri agar tidak bersikap sewenang-wenang dalam melakukan penegakkan hukum yang berkaitan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang berisi pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satu poin dalam surat telegram itu berbunyi, "Masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat terancam sanksi pidana".
Arsul meminta Polri tetap memperhatikan "due process of law", yaitu proses hukum yang baik, benar, dan adil terkait hal ini.
"Saya mengingatkan jajaran Polri agar kerja-kerja penegakan hukum yang menjadi kewenangan Polri tidak melanggar prinsip due process of law, yakni jelas dasar aturannya dan prosedurnya dilakukan dengan benar," kata Arsul kepada wartawan, Senin (6/4/2020).
Baca juga: Ketua MPR Dukung Ada Sanksi Pidana bagi yang Masih Tetap Berkumpul
Terkait ancaman sanksi pidana bagi penyebar kebencian terhadap presiden dan pejabat lain, Arsul mengingatkan Polri soal SE Kapolri Nomor 6 Tahun 2015.
Menurut dia, berdasarkan SE Kapolri itu, Polri wajib melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum penindakan hukum terhadap kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
"Saya meminta agar apa yang ada dalam SE Kaplori tersebut diterapkan secara baik oleh Polri untuk menghindarkan kesan bahwa Polri sewenang-wenang dalam penegakan hukum," ucap dia.
Selain itu, Arsul mengkritik penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap 18 orang yang berkumpul di area publik karena dianggap melanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ia mengatakan, hingga saat ini DKI Jakarta belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
"Sampai saat ini Menkes belum menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah PSBB. Karenanya, yang bisa dilakukan jajaran Polri adalah meminta orang yang berkerumun untuk bubar," kata Arsul.
"Kalau mereka melawan atau mengabaikan, baru bisa digunakan pasal KUHP tentang tidak menaati perintah pejabat yang sah," ucap dia.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Maaf Mahasiswa yang Diduga Menghina di Medsos
Karena itu, Arsul meminta Polri mempelajari betul-betul Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB beserta turunannya, yaitu Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
Ia berharap, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian di tengah masa pandemi corona ini tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.
"Harapan saya agar proses penegakan hukum yang dilakukan tidak malah menimbulkan ketegangan sosial baru di tengah-tengah warga masyarakat yang resah menghadapi makin menyebarkan wabah Covid-19," tutur dia.
Adapun masyarakat yang menghina Presiden Joko Widodo maupun pejabat pemerintah lainnya dalam menangani Covid-19 di media sosial dapat diancam sanksi pidana.