Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan

Kompas.com - 13/04/2020, 15:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan usia minimal 60 tahun bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Revisi Undang-undang MK dipersoalkan.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai aturan yang tengah dibahas di DPR tersebut tidak rasional, sebab integritas seorang hakim tidak dapat diukur melalui usia.

"Rasionalitasnya itu apa, dalam arti apakah penentuan merit, kemampuan, dan integritas seseorang itu bisa diukur dengan usia? Ini untuk persoalan usia minimum hakim 60 tahun," kata Bivitri dalam sebuah diskusi, Senin (14/6/2020).

Baca juga: Ketentuan Seleksi Hakim Konstitusi Perlu Diatur UU MK

Bivitri menuturkan, sejauh ini belum ada naskah akademik yang dapat menjelaskan alasan menaikkan usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Ia menilai usia minimum hakim 60 tahun itu tak beralasan dari segi yuridis maupun sosiologis.

"Usia 60 ini sendiri menurut saya sangat menarik ya, karena saya enggak tahu masa jabatan apa yang menggunakan usia 60 di republik ini?" kata Zainal.

Baca juga: Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Zainal menambahkan, alasan supaya rentang usia hakim MK sama dengan hakim MA juga tak beralasan.

Sebab, kata Zainal, meskipun usia maksimum hakim MK dan MA sama-sama 70 tahun, usia minimum hakim MA adalah 45 tahun.

"Kalau dia sekadar hanya mau menyesuaikan dengan Mahkamah Agung, pertanyaanya adalah kenapa berstandar ganda? Di ujungnya sama, di awalnya berbeda," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga menilai usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun itu juga tidak rasional.

Baca juga: Pemerintah Usul Usia Hakim Agung Maksimal 67 Tahun

Sebab, MK diprediksi akan mendapat pekerjaan berat ke depan, misalnya pada 2024 mendatang ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

"Justru menaikan usia syarat minimum hakim dengan jumlah perkara potensial ke depan menurut saya adalah sesuatu yang asimetris atau bertolak belakang dengan beban kerja," kata Donal.

Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna juga ikut mempertanyakan ketentuan yang mengatur hakim MK berusia minimal 60 tahun tersebut.

"Kalau misalnya usia harapan hidupnya itu 70 tahun, kita memilih orang renta sebetulnya, jadi ada persoalan menurut saya mengapa 60 tahun," ujar Palguna.

Baca juga: Revisi UU MK Dianggap Jadi Pintu Masuk untuk Memundurkan Pilkada

Ketentuan usia minimum hakim MK 60 tahun itu tercantum pada Pasal 15 Ayat (2) RUU Mahkamah Konstitusi yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK.

Dikutip dari Kompas.id, RUU MK disetujui menjadi RUU inisatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com