Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Kompas.com - 02/02/2017, 06:51 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diminta menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu menyusul kasus dugaan suap yang menyeret hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis adalah hakim konstitusi kedua yang terjerat kasus suap. Atas dasar itu, sejumlah pihak, termasuk MK dan Komisi III DPR, menilai perlu ada revisi UU MK terkait sejumlah poin.

Namun, karena kondisinya cukup mendesak, Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Perppu.

(Baca: MK Dinilai Perlu Diawasi Lembaga Pengawas Etika Hakim)

"Kalau saya lebih mendorong Presiden mengeluarkan Perppu. Sebab, ini sudah keadaan darurat. Supaya lebih cepat bagian-bagian mana yang harus direvisi," ujar Trimedya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Mengenai poin-poin UU MK yang perlu dibenahi, kata dia, harus dibicarakan antara pemerintah, DPR dan MK.

Trimedya menyebutkan, salah satunya berkaitan dengan sejenis badan pengawas di luar MK. Badan tersebut akan mengawasi perilaku hakim. Pengawasan tak masuk ke dalam substansi putusan hakim.

Hal lain berkaitan dengan pembatasan usia hakim konstitusi yang menurutnya perlu dinaikkan.

"Saya, misalnya, mengusulkan usia hakim konstitusi (minimal) 55 tahun. Kalau sekarang kan 47 tahun. Orang 50 tahunan dan 40 tahunan kan beda. 55 sudah jelang 60 tahun. Mudah-mudahan lebih wise, negarawan," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(Baca: Kinerja Dewan Etik Dinilai Belum Maksimal, MK Perlu Lembaga Penjaga)

 

Hal lain mengenai jarak perkara diputus hingga pembacaan yang perlu dipersempit. Sehingga jual-beli putusan dapat diminimalisasi.

Terlebih dalam waktu dekat MK juga akan menyidangkan perkara hasil perselisihan pilkada. Trimedya menilai, perkara-perkara pilkada juga bisa menjadi komoditas.

"Mereka janji mengubah itu. Itu dijanjikan oleh Pak Arief ( Arief Hidayat, Ketua MK), Pak Usman (Anwar Usman, Wakil Ketua MK) dan hakim konstitusi lainnya supaya diperbaiki itu. Katakanlah enggak lebih dari seminggu," ucapnya.

Sementara itu, Menurut Ketua MK Arief Hidayat, upaya yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperkuat MK agar para hakim konstitusi bisa menjaga keluhuran martabatnya.

Adapun berbagai hal yang perlu dimasukkan dalam UU MK, menurut Arief, di antaranya mengenai penguatan independensi hakim MK. Kemudian, perihal pengaturan hukum acara di MK.

"Ketiga, memperkuat kedudukan dewan etik Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com