Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paripurna DPR Pembacaan Surpres Omnibus Law Cipta Kerja, Hadir Anggota Fisik 31 dan Virtual 278

Kompas.com - 02/04/2020, 15:38 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR menggelar rapat paripurna di tengah Masa Persidangan III 2019-2020, Kamis (2/4/2020).

Rapat dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Wakil Ketua DPR Azis mengatakan rapat dihadiri 31 anggota dewan secara fisik dan 278 lainnya hadir secara virtual.

"Berdasarkan laporan Kesetjenan DPR, telah dihadiri 31 fisik dan 278 secara virtual," kata Azis membuka rapat di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Maka izinkan kami dari meja pimpinan membuka rapat dan kuorum tercapai," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19

Salah satu agenda rapat paripurna hari ini adalah pembacaan surat presiden (surpres) tetang omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, hal tersebut telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Adanya persetujuan terhadap Surat Presiden tanggal 7 Februari 2020 dan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus pada 1 April 2020," kata Azis.

"Serta hal-hal pembahasan yang telah disepakati untuk diteruskan ke tingkat Badan Legislasi," lanjutnya.

Baca juga: PSHK: Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja Saat Wabah Covid-19 Bisa Rugikan Pemerintah

Selain itu, agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.

Salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

Kemudian, berdasarkan jadwal, DPR akan meminta persetujuan seluruh anggota terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com