Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Tarik Surpres Omnibus Law Cipta Kerja jika Mau Serius Atasi Covid-19

Kompas.com - 02/04/2020, 15:30 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Charles Simabura, meminta Presiden Joko Widodo kembali menarik surat presiden (surpres) tentang Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR.

Menurut dia, saat ini sebaiknya pemerintah fokus dengan komitmen penanganan dan pengendalian Covid-19.

"Presiden pun kalau komitmen dan serius dengan keputusannya mengerahkan segala potensi, baik pusat maupun daerah untuk melawan corona, wajib hukumnya menarik kembali surpres yang telah disampaikan kepada DPR," kata Charles, Kamis (4/2/2020).

Baca juga: Kasus Sabu Meningkat Selama Corona, Polisi: Hampir Tiap Hari Kami Menangkap Pelaku

Charles mengatakan, DPR dan pemerintah terkesan memanfaatkan situasi jika melanjutkan pembahasan draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Mengingat, saat ini pandemi virus corona mewabah di Tanah Air dan perlu penanganan dan pengendalian yang serius.

"Jika tetap dilanjutkan, pemerintah dan DPR mau ambil kesempatan dalam kesempitan," ujar dia. 

Dia menilai, DPR dan pemerintah tidak bisa menentukan prioritas.

Padahal, kata Charles, sejak awal jelas-jelas RUU Cipta Kerja menimbulkan polemik.

Charles mengatakan, semestinya DPR dan pemerintah sensitif menghadapi kondisi krisis kesehatan yang saat ini melanda negeri.

"Hal ini jelas menandakan DPR dan pemerintah kehilangan prioritas penyelenggaraan negara," ujar dia. 

"Di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa dalam melawan corona, mereka justru membahas UU yang dalam kondisi normal saja menuai perdebatan publik," kata Charles.

Baca juga: Pemkot Tangsel akan Bahas Rencana Bantuan Warga Miskin di Tengah Wabah Corona

Surpres terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Rapat paripurna diagendakan pukul 14.00 WIB.

Surpres RUU Cipta Kerja itu sebelumnya telah dibahas di rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR dan disepakati dibacakan di rapat paripurna.

Selanjutnya, rapat paripurna akan menyepakati apakah pembahasan RUU Cipta Kerja dapat berlanjut.

"Ya, (Surpres) Cipta kerja sudah (dibahas)," kata Azis ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/4/2020).

Adapun berdasarkan jadwal rapat paripurna yang diterima Kompas.com, salah satu agenda rapat paripurna adalah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang.

Baca juga: 45 Warga yang Kontak dengan Pasien 03 Positif Corona di Kepri Dinyatakan Sehat

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Baidowi mengatakan, salah satu isi tata tertib itu mengenai rapat virtual dalam pembahasan RUU.

"Rapat virtual dalam keadaan tertentu, yakni keadaan darurat, kegentingan yang memaksa, keadaan bahaya, keadaan bencana dan lainnya. Peraturan tentang Tatib tersebut akan disahkan dalam paripurna besok," kata Baidowi, Rabu (1/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com