JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua direktur Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI mengaku dinonaktifkan Dewan Pengawas.
Keduanya yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.
Mereka dinonaktifkan Dewan Pengawas pada Jumat (27/3/2020). Penonaktifan tersebut dibenarkan Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra.
"Benar (ada penon-aktifan tiga direktur)," ungkap Apni pada Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Selain dirinya dan Isnan, menurut Apni, Dewas juga menonaktifkan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
Baca juga: Karyawan TVRI Desak Komisi I Copot Semua Pejabat Dewan Pengawas
Namun demikian, Apni menilai ada yang janggal dari penonaktifan tiga direktur tersebut.
Sebab, kata dia, istilah nonaktif tidak ada dalam Peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
"Yang dikenal adalah pemberitahuan rencana pemberhentian dengan masa satu bulan kepada direksi untuk memberikan pembelaan," ungkapnya.
Kendati demikian, Apni menegaskan ia bersama rekannya memiliki waktu selama satu bulan untuk melakukan pembelaan.
Kemudian, lanjut dia, Dewan Pengawas memiliki waktu dua bulan untuk memberhentikan tiga direktur itu ecara permanen.
Terpisah, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto menilai pengambil keputusan penon-aktifan ini merupakan tindakan yang tergesa-gesa.
Baca juga: Karyawan TVRI Sampaikan Petisi, Desak Empat Dewan Pengawas Mundur
Isnan khawatir dengan di non-aktifkannya sebagai direktur keuangan akan menambahkan persoalan baru dalam kisruh tubuh TVRI.
Pasalnya, Isnan menambahkan, sejak pemberhentian Helmy Yahya, pengguna anggaran haruslah direktur utama definitif.
"Dalam pengurusan anggaran kewenangan KPA dengan pejabat pelaksana harian tentunya berbeda dan tidak bisa saling mengisi, otomatis akan mengalami stagnan di keuangan internal TVRI," ungkap Isnan.
Kompas.com masih berupaya mengonfirmasi pemecatan ini kepada Dewan Pengawas TVRI. Hingga artikel ini tayang, belum ada respons dari Dewan Pengawas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.