JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Penyelamat TVRI membuat petisi untuk mendesak mundur Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Thamrin beserta tiga anggotanya yakni Maryuni Kabul Budiono, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny untuk mundur dari jajaran Dewan Pengawas.
Petisi ini berkaitan dengan polemik pemecatan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI dan proses seleksi pencalonan Dirut pergantian antarwaktu yang dinilai bermasalah.
"Dewan pengawas yang semestinya menjaga peraturan dan etik justru malah mereka melanggarnya, karena itu kami menuntut mereka mundur," kata Presidium Komite Penyelamat TVRI, Agil Salam dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Karyawan TVRI Desak Komisi I Copot Semua Pejabat Dewan Pengawas
Agil menyampaikan petisi itu langsung ke Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat dan Anggota Dewan Pengawas Maryuni Kabul pada Jumat (28/2/2020).
Mereka didesak mundur karena dianggap telah menyalahi aturan dan membuat rugi TVRI beserta karyawannya.
Kerugian itu di antaranya, menghambat kesejahteraan karyawan seperti tunjangan kinerja yang semestinya sudah dapat dibayarkan pada jangka waktu tertentu.
Baca juga: Karyawan Sambut Baik Penghentian Seleksi Calon Dirut TVRI di DPR
Kemudian, menurunnya kepercayaan Pihak Ketiga sebagai mitra TVRI dalam melakukan kerjasama baik.
Terhambatnya proses pengisian jabatan struktural di sejumlah posisi jabatan dalam struktur organisasi, serta terjadinya disharmoni didalam tubuh TVRI secara vertikal dan horizontal.
Dari lima orang jajaran Dewan pengawas hanya Supra Wimbarti yang tidak diminta mundur dari jabatannya.
Baca juga: Seleksi Calon Dirut TVRI Dihentikan Sementara
Alasannya, karena Supra berbeda pendapat dengan anggota dewan lainnya soal pemecatan Helmy Yahya.
"Supra Wimbarti mengambil sikap dissenting opinion ketika kolegial dewas lainnya memutuskan untuk berhentikan Helmy Yahya dari Dirut TVRI," ucap Agil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.