Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga 13 Maret, Bawaslu Periksa 325 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2020

Kompas.com - 18/03/2020, 06:39 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki tahapan pencalonan kepala daerah jalur perseorangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengawasan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Salah satu yang menjadi fokus Bawaslu ialah mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan menangani dugaan pelanggaran terkait hal tersebut.

"Karena berdasarkan angka penanganan yang sudah kami tangani per tanggal 13 Maret 2020 sudah ada 325 kasus yang sudah diperiksa oleh Bawaslu," kata Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).

Baca juga: 7 Bulan Jelang Pilkada, Bawaslu Lantik 31 Ribu Pengawas tingkat Desa

Ratna menjelaskan, dari 325 kasus yang sudah diperiksa Bawaslu, sebanyak 268 sudah menghasilkan keputusan dan hasilnya Bawaslu rekomendasikan kepada Komisi ASN.

Kemudian, sebanyak 34 kasus diputuskan untuk dihentikan pemeriksaannya, dan 23 kasus masih dalam proses.

Dugaan pelanggaran itu bentuknya beragam, mulai dari dugaan menguntungkan salah satu bakal calon kepala daerah, memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, hingga mendampingi bakal calon mendaftar dan uji kepatutan dan kelayakan.

Baca juga: Dampak Corona, Bawaslu Gagas Pemeriksaan Kasus Pelanggaran Pilkada lewat Video Call

Ratna menyebut, dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tersebar di 28 provinsi di Indonesia.

Hanya enam provinsi yang tidak ditemukan dugaan pelanggaran tersebut, yaitu Riau, Bali, Kalimantan Utara, Bengkulu, Sumatra Selatan dan Bangka Belitung.

Selanjutnya, secara umum, dugaan pelanggaran Pilkada telah terjadi di 32 provinsi, dengan jumlah pelanggaran tertinggi di Provinsi Maluku.

"Provinsi Maluku menempati angka tertinggi per tanggal 13 Maret dengan 48 kasus, kemudian NTT 38 kasus, Sulawesi Tenggara 36 kasus, Sulawesi Selatan 28 kasus dan Sulawesi Tengah 27 kasus," papar Ratna.

Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada Butuh Revisi Undang-Undang

Ratna mengatakan, pihaknya terus berupaya untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pilkada.

"Tetapi kalau pun terjadi peanggaran terhadap netralitas ASN ini akan tetap diproses," kata dia.

Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com