JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diatur dalam Undang-undang tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sehingga, jika pelaksanaan Pilkanda hendak ditunda, harus didahului dengan revisi Undang-Undang yang mengaturnya.
Hal ini merespons wacana penundaan Pilkada 2020 yang muncul menyusul penyebaran virus corona yang oleh pemerintah saat ini telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Baca juga: Perludem Nilai Pilkada 2020 Bisa Ditunda untuk Hindari Covid-19, Ini Aturannya
"Pilkada ini kan diatur undang-undang baik tahapan dan prosesnya, apakah ada proses penyederhanaan yang dimungkinkan itu membutuhkan perubahan undang-undang," kata Fritz dalam konferensi pers di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Fritz mengatakan, proses penundaan Pilkada berpotensi mengakibatkan bertambahnya anggaran.
Sebab, hal itu berkaitan langsung dengan pengaturan kerja seluruh penyelenggara pemilu.
"Tetapi kembali lagi, tahapan-tahapan itu harus membutuhkan revisi undang-undang apabila ada penundaan," ujar dia.
Namun demikian, menurut Bawaslu, sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tak ada pengaturan tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Oleh karenanya, menurut Bawaslu, yang paling mungkin dilakukan untuk menyukapi perkembangan virus corona ini adalah menyiapkan skenario "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan".
"Kita sudah rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin.
Bawaslu pun telah meminta KPU memetakan wilayah mana saja yang terdampak corona sehingga tidak bisa melaksanakan sebagian tahapan Pilkada, atau malah tak bisa melaksanakan seluruh tahapan.
Baca juga: KPU Diminta Susun Skenario Pilkada Lanjutan dan Susulan untuk Antisipasi Wabah Covid-19
"Ada mekanisme pemilu lanjutan di mana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," ujar Afif.
"Skenario ketiga yaitu pemilu susulan dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tidak," lanjutnya.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.