Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Eks Kalapas Sukamiskin, Diperiksa Jadi Saksi Tersangka Wawan

Kompas.com - 10/03/2020, 12:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap eks Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Selasa (10/3/2020) hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Deddy akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana, warga binaan Lapas Sukamiskin)," kata Ali dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Terima Suap, Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein Divonis 8 Tahun Penjara

Pada pemeriksaan hari ini, Deddy dipanggil atas kedudukannya sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.

Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Deddy. Namun, diketahui bahwa Deddy juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko.

Wahid Husein sendiri telah divonis bersalah dan dipidana delapan tahun penjara dalam perkara suap sebelumnya.

Baca juga: Menangis di Sidang Suap Lapas Sukamiskin, Dirjen PAS Bersumpah Tak Terima Tas

Kemudian, tersangka lainnya yaiu Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi (GKA) Rahadian Azhar, warga binaan Tubagus Chaeri Wardana, dan warga binaan sekaligus mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin.

Berdasarkan konstruksi perkara, Tubagus diduga pernah memberikan mobil Toyota Kijang Innova dan uang sebesar Rp 75 juta ke Deddy Handoko.

Pemberian itu untuk memudahkan Tubagus mendapatkan akses izin keluar Lapas, seperti izin berobat dan izin luar biasa.

Baca juga: KPK Telusuri Aktivitas Bisnis Tersangka Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Sementara Wahid Husein, setelah divonis bersalah menerima suap, ia kini disangka menerima gratifikasi dari seorang warga binaan berupa mobil Toyota Land Cruiser Hardtop warna hitam.

Penerimaan gratifikasi itu tak dilaporkan ke KPK dalam batas waktu 30 hari.

Di sisi lain, Rahadian membelikan Wahid Husein mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam dengan bayaran cicilan.

"Tersangka RAZ adalah seorang Direktur Utama PT GKA dan PT FBS yang telah bekerja sama dengan beberapa lapas sebagai Mitra Koperasi dan Mitra Kerjasama Pembinaan Warga Binaan, salah satunya adalah di Lapas Sukamiskin," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Basaria Pandjaitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com