Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kunjung Tangkap DPO Dikhawatirkan Jadi Modus KPK

Kompas.com - 06/03/2020, 19:50 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar mencurigai tak kunjung ditemukannya buronan, seperti halnhya eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan eks caleg PDI-P Harun Masiku, akan menjadi modus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penuntasan suatu kasus.

"Ini kayaknya modus ke depannya, salah satu semacam bagian terencana," ujar Haris kepada awak media di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

"KPK nanti banyak klaim yang DPO, modusnya nanti ke depan begini dan KPK cuma poco-poco saja, balik sana-balik sini, inilah yang kita bilang dulu, KPK bakal lemah ya begini," sambung dia.

Baca juga: Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

KPK ke depan, kata dia, dapat kembali membikin cerita tak kunjung berbasil menangkap tersangka apabila terjadi tersangka DPO kembali.

Karena itu, KPK sudah seharusnya mampu menegakan hukum yang kongkret.

"Penegakkan hukum itu kan harus kongkret, entah orangnya dihukum, dibatasi hak-haknya, lalu kemudian harus diganti, asetnya harus dikembalikan kalau korupsi," tegas dia.

Selain itu, Haris berpendapat apa yang ditunjukan pimpinan KPK secara tidak langsung tak menunjukan tanggung jawabnya.

Sebab, pimpinan lembaga antirasuah sudah tak lagi menempatkan masyarakat sebagai posisi yang penting dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau memang masyarakat dianggap penting, pasti enggak mungkin dengan hanya melakukan hal-hal seperti ini, menggeledah setelah kita protes, enggak nyari harun masiku opsinya pengalihan absensi (in absentia)," katanya.

Baca juga: Tanpa Keterangan Harun Masiku, KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Staf Hasto

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sedangkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com