Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterangan Harun Masiku Dinilai Penting, Wacana Pengadilan In Absentia Dikritik

Kompas.com - 06/03/2020, 14:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Univerditas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengkritik pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal kemungkinan mengadili eks caleg PDI-P Harun Masiki secara in absentia.

Zaenur mengatakan, Pukat UGM menolak wacana tersebut karena akan menutup kesempatan untuk mengorek keterangan Harun dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang menjeratnya.

"Dengan diadili secara kehadiran terdakwa, maka kesempatan untuk mengorek keterangan terdakwa akan tertutup. Padahal keterangan HM sangat penting untuk membuka keterangan pihak lain dalam persidangan terbuka yang dibuka untuk umum," kata Zaenur kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Adili Harun Masiku dan Nurhadi dkk secara In Absentia

Menurut Zaenur, masih ada sejumlah pertanyaan terkait kasus ini yang mestinya dapat terungkap lewat keterangan Harun di persidangan.

Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain terkait asal uang suap yang diserahkan Harun, lalu ada atau tidaknya perintah bagi Harun untuk menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, serta keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

"Jadi saya menolak, ide peradilan in absentia HM karena alasan kasus ini belum diungkap secara tuntas, masih membutuhkan pengungkapan secara terbuka dari HM," ujar Zaenur.

Baca juga: Eks Pimpinan Minta KPK Tangkap Harun Masiku demi Pulihkan Kepercayaan Publik

Di samping itu, Zaenur menambahkan, konsep pengadilan in absentia sejatinya ditujukan untuk kasus-kasus korupsi yang berorientasi pada perampasan aset tanpa berambisi menghukum badan tersangkanya.

Sedangkan, dalam kasus Harun ini yang dikejar bukanlah perampasan kerugian negara melainkan keterlibatan Harun dan pihak-pihak lain dalam kasus suap sehingga pidana badan tetap dirasa penting.

"Justru saya curiga bahwa HM ingin diadili secara in absentia, jangan-jangan ini, terbuka kemungkinan untuk menutupi keterlibatan pihak-pihak tertentu," kata Zaenur.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK membuka kemungkinan untuk mengadiliHarun Masiku secara in absentia karena keduanya masih berstatus buron dan belum dapat ditemukan.

Baca juga: KPK Diminta Terus Buru Harun Masiku, Pukat UGM: Masa Kalah dari Polsek

"Kalau pun kemudian seandainya tak tertangkap sampai hari kami melimpahkan ke pengadilan, tak menutup kemungkinan sekali lagi itu tetap kami panjutkan dengan proses persidangan in absentia," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/3/2020).

Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang turut menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com