Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/03/2020, 19:28 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat kenaikan sebesar 300 persen dalam kasus kekerasan terhadap perempuan lewat dunia siber yang dilaporkan melalui Komnas Perempuan.

Kenaikan tersebut cukup signifikan dari semula 97 kasus pada 2018 menjadi 281 kasus pada tahun 2019.

"Komnas Perempuan memberikan catatan khusus terhadap siber ini yaitu kenaikan sebesar 300 persen dibandingkan tahun-tahun sebelumnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin dalam acara Catatan Tahunan Komnas Perempuan di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan: Inses Jadi Kekerasan terhadap Anak Perempuan Tertinggi Sepanjang 2019

Kenaikan tersebut, kata Mariana, dikarenakan perempuan banyak menjadi korban intimidasi berupa penyebaran foto atau video porno.

Parahnya, pelaku merupakan orang terdekat, pasangan, ataupun orang-orang yang berada di lingkungan terdekatnya.

"Yang menjadi catatan adalah adanya peningkatan kasus siber sebagai pola baru di tahun ini yang ternyata persoalannya adalah belum memiliki perlindungan hukum dan keamanan dalam internet terutama untuk perempuan," kata Mariana.

Baca juga: Komnas Perempuan Rilis Catatan Kekerasan, ini yang Akan Dilakukan Pemerintah

Dalam kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas, kejahatan siber juga banyak dilaporkan.

Antara lain yang mengemuka adalah pinjaman online yang mengintimidasi korban perempuan dan dipaksa membayar utangnya dengan cara pelecehan seksual.

Mulai dari meminta membayar dengan layanan seksual atau meminta mengirimkan foto dan video porno yang kemudian disebar untuk memaksa.

"Suami yang berutang juga diminta menjual istrinya sebagai pengganti pinjaman," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com