Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Sebut Gaji Anggota DPR Rp 267 Juta, Arsul: Saya Kira Tidak

Kompas.com - 06/03/2020, 15:19 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PPP di DPR RI Arsul Sani membantah pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo bahwa gaji anggota DPR RI menyentuh angka Rp 267 juta.

Arsul mengatakan, gaji yang diterimanya sebagai wakil rakyat sekitar Rp 18 juta. Apabila ditambah dengan tunjangan lainnya, total gaji yang diterima hanya sekitar Rp 60 juta.

"Di slip saya, gaji itu ada delapan belas juta sekian ratus ribu saya enggak hafal, tetapi kalau ditambah dengan tunjangan-tunjangan itu bisa sampai antara RP 50-60an juta. Saya kira tidak kemudian sampai ratusan juta," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Kok Masyarakat Kepo Gaji Anggota DPR di Indonesia?

Kendati demikian, Arsul mengatakan, tak menutup kemungkinan legislator bisa mendapatkan gaji ratusan juta, apabila disertai dengan biaya kunjungan kerja dan sebagainya.

Arsul sendiri mengaku, tidak pernah mendapatkan gaji hingga ratusan juta

"Kalau Rp 200 jutaan saya juga bingung, barangkali semasa Pak Tjahjo jadi anggota DPR ya memang anggaran negara banyak, sehingga yang dinikmati juga banyak. Coba tanya Pak Tjahjo," ujarnya.

Adapun, terkait anggaran yang diterima anggota DPR ketika masa reses, Arsul mengatakan, anggaran tersebut bukan termasuk penghasilan anggota.

Baca juga: Survei PRC dan PPI: 50,5 Persen Responden Anggap Kinerja DPR Baik

Menurut dia, anggaran itu diperuntukan untuk kegiatan wakil rakyat di daerah pemilihan.

"Untuk membantu kegiatan konstituen apa, juga menyumbang katakanlah proposal pembangunan yang diajukan oleh konstituen. Jadi kalau itu menjadi bagian sebagai penghasilan, itu malah enggak benar secara hukum," lanjut dia.

Sebelumnya, Menteri Permberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Tjahjo Kumolo menceritakan besarnya gaji yang dia dapat ketika sempat menjadi anggota parlemen di era kepemimpinan periode pertama Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Dalam Negeri itu mengatakan, gaji yang didapatkan ketika menduduki kursi parlemen mencapai Rp 267 juta per bulan.

Baca juga: Hasilkan 84 UU, Kinerja DPR Dinilai Kalah Jauh dari Periode Sebelumnya

Hal itu disampaikan ketika dirinya menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan mengenai mekanisme penggajian dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dari pegawai biasa di pemerintah pusat, daerah, dan pejabat negara.

"Saat saya diangkat Pak Jokowi jadi Mendagri, gaji saya di DPR, per bulannya sudah Rp 267 juta. Enggak ngapa-ngapain. Enggak main proyek, enggak main anggaran. Pokoknya dapet Rp 267 juta, clear," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Tjahjo mengatakan, di undang-undang, pemberian gaji ASN berbeda-beda, baik di tataran pemerintah pusat, daerah dan masing-masing pejabat negara.

Hal itu disesuaikan dengan kemampuan daerah dan jabatannya.

Tjahjo mengaku, dirinya termasuk pihak yang beruntung. Sebab menjadi anggota DPR dalam enam periode.

Baca juga: Christina Aryani, Caleg yang Keluarkan Biaya Kampanye Sesuai Gaji Anggota DPR

Pertama kali dirinya menjadi anggota DPR RI, gaji yang dia dapatkan sebesar Rp 980.000. Angka tersebut termasuk cukup tinggi untuk besaran gaji di tahun 1986.

Begitu dirinya menjadi menteri, gaji yang dia kantongi sebesar Rp 20 juta.

"Begitu menjadi menteri, ini Pak Mendag kaget juga, dapat Rp 20 juta. Untung saya sudah tidak punya beban. Tapi mungkin Pak Mendag dan Pak Wamen punya penghasilan yang lain. Ini sedang kita atur dengan baik, jadi ini yang saya kira yang bagian reformasi birokrasi kita tata dengan baik," ujar Tjahjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com