Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lawan Omnibus Law, Pimpinan KSPSI Andi Gani Rela Dicopot sebagai Presiden Komisaris BUMN

Kompas.com - 29/02/2020, 07:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Dukungan itu datang mulai dari Singapura, Malaysia, Myanmar Thailand, hingga Timor Leste.

"Saya sebagai pimpinan buruh ASEAN menerima banyak WA dari teman-teman (buruh luar negeri) soal gerakan buruh dan mereka tidak lupa mengingatkan 'kok Anda sebagai pejabat utama perusahaan negara pimpin demo'," katanya.

"Saya sampaikan bahwa ini pertama dalam sejarah republik ada pimpian BUMN, pimpin aksi ke jalan, itu pilihan perjuangan karena saya punya tanggung jawab sebagai presiden konfederasi buruh," tegasnya.

Andi bersama Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bahkan telah sepakat menghidupkan kembali Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI).

Setidaknya, ada sembilan alasan spesifik mengapa mereka menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kesembilan alasan itu, yakni hilangnya upah minimum, hilangnya pesangon, penggunaan outsourcing yang bebas di semua jenis pekerjaan dan tak berbatas waktu.

Kemudian, jam kerja eksploitatif, penggunaan karyawan kontrak yang tidak terbatas, penggunaan tenaga kerja asing (TKA) dan PHK yang dipermudah.

Selain itu, hilangnya jaminan sosial bagi pekerja buruh khususnya kesehatan dan pensiun, serta sanksi pidana terhadap perusahaan yang dihilangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com