Padahal, seharusnya hal-hal tersebut dapat dicegah, dan pencegahan itu dimulai dari level keluarga.
Baca juga: Soal Ketahanan Keluarga, Maruf: Apakah Harus Diselesaikan dengan Undang-undang
Sementara itu, Ali Taher menyatakan, tak mempersoalkan bila RUU ini tak jadi dibahas.
Hanya, ia meminta, agar substansi di dalam RUU ini tidak ditarik ke ranah agama tertentu.
“Jangan anda melihat bahwa ini seolah-olah undang-undang ini adalah undang-undang Hukum Islam atau undang-undang yang memiliki kepentingan tertentu. Tidak ada. Enggak jadi juga enggak apa-apa,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa RUU ini dirancang untuk memberikan perlindungan bagi keluarga. Sebab, banyak persoalan rumah tangga yang tidak disentuh lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.