Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Peran Kemenkumham Dipertanyakan

Kompas.com - 22/02/2020, 12:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyebutkan, kesalahan konsep dalam memahami instruksi presiden atau misunderstood instruction terkait Pasal 170 draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang berbentuk omnibus law bukan sepenuhnya salah drafter atau tenaga penyusun RUU.

Sebab, sebelum diserahkan ke DPR, draf RUU tersebut seharusnya lebih dulu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pernyataan Hikmahanto ini menanggapi pernyataan Staf khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono, yang menyebutkan bahwa telah terjadi salah konsep dalam penyusunan Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Sebenarnya kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Polemik Pasal 170 RUU Cipta Kerja, Drafter Dinilai Tak Paham Keinginan Presiden

Menurut Hikmahanto, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya dapat menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Sebab, jika tidak, sulit bagi mereka untuk melakukan verifikasi.

Selain itu, Kemenkumham mestinya juga memastikan supaya draf omnibus law RUU Cipta Kerja sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal inilah yang tidak terjadi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja di pemerintahan.

"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh omnibus law RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi presiden," ujar dia.

Baca juga: Sindikasi: RUU Cipta Kerja Tak Mendukung Kesejahteraan Pekerja Muda

Jika memang terjadi salah konsep, lanjut Hikmahanto, masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja tidak bisa menyasar pasal per pasal.

Sebab, secara fundamental, draf tersebut tidak sesuai dengan keinginan presiden.

"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cipta Kerja," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com