Sebab, sebelum diserahkan ke DPR, draf RUU tersebut seharusnya lebih dulu diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Pernyataan Hikmahanto ini menanggapi pernyataan Staf khusus Presiden Joko Widodo, Dini Purwono, yang menyebutkan bahwa telah terjadi salah konsep dalam penyusunan Pasal 170 omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Sebenarnya kesalahan tidak bisa ditimpakan sepenuhnya kepada drafter mengingat Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen Perundang-undangan perlu melakukan verifikasi atau pengujian sebelum diserahkan ke DPR," kata Hikmahanto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/2/2020).
Menurut Hikmahanto, Kementerian Hukum dan HAM seharusnya dapat menghayati apa yang dipikirkan oleh Presiden. Sebab, jika tidak, sulit bagi mereka untuk melakukan verifikasi.
Selain itu, Kemenkumham mestinya juga memastikan supaya draf omnibus law RUU Cipta Kerja sesuai dengan koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal inilah yang tidak terjadi dalam proses perumusan RUU Cipta Kerja di pemerintahan.
"Proses ini sepertinya yang tidak dilampaui oleh omnibus law RUU Cipta Kerja sehingga staf khusus presiden menganggap RUU tersebut tidak sesuai dengan instruksi presiden," ujar dia.
Jika memang terjadi salah konsep, lanjut Hikmahanto, masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja tidak bisa menyasar pasal per pasal.
Sebab, secara fundamental, draf tersebut tidak sesuai dengan keinginan presiden.
"Oleh karenanya pemerintah perlu menarik kembali dan memperbaiki secara fundamental RUU Cipta Kerja," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/22/12123871/polemik-pasal-170-ruu-cipta-kerja-peran-kemenkumham-dipertanyakan