JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ellena Ekarahendy mengatakan, sejumlah ketentuan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja berpotensi membahayakan para pekerja muda jika disahkan menjadi undang-undang.
Hal ini terkait sejumlah aturan dalam RUU tersebut yang dinilai tidak mendukung kesejahteraan pekerja muda.
"Jika draf ini disahkan, akan berbahaya bagi para pekerja muda. Sebab pasal-pasal dalam omnibus law (RUU Cipta Kerja) itu sangat rentan terhadap pekerja muda," kata Ellena dalam konferensi pers di Kantor WAlHI, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).
Baca juga: Indonesia Diprediksi jadi Penghasil Tenaga Kerja Murah jika RUU Cipta Kerja Disahkan
Ellena mengatakan, dampak langsung dari pengesahan RUU ini baru akan terasa pada 10-15 tahun mendatang. Mengingat, Indonesia akan memiliki bonus demografi pekerja muda.
Pemerintah sendiri terus berupaya membangun ekonomi digital untuk menampung bonus demografi itu.
Namun, Ellena mengingatkan dengan serangkaian aturan dalam RUU Cipta Kerja, justru bonus demografi rentan dikapitalisasi.
"Ketika bicara ekonomi digital, orang-orang didorong bekerja di startup, yang adalah UMKM. Berdasarkan pasal-pasal di omnibus law itu artinya kondisi kerja yang sangat rentan sekali," ungkap dia.
Ia menyinggung aturan terkait pengupahan dan sanksi pengupahan dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang yang dihapus dalam draf RUU Cipta Kerja.
Dihapusnya aturan itu membuat perhitungan pengupahan tidak lagi mengikuti standar minimum daerah.
Pengupahan akan berdasarkan kepada satuan kerja dan satuan waktu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan