"Kalau ada peraturan pemerintah menggantikan UU itu berati nabrak definisinya peraturan pemerintah itu sendiri artinya di dalam UU pembentukan peraturan perundangan," ujar Arsul.
Lebih lanjut, Arsul juga mengucapkan terima kasih kepada ahli hukum dan masyarakat sipil yang sudah mengingatkan adanya kesalahan dalam RUU Cipta Kerja.
Selain itu, ia mengakui, dalam menyusun RUU Cipta Kerja, pemerintah tak melibatkan serikat pekerja sehingga menimbulkan kecurigaan.
Mahfud MD sebelumnya mengatakan, ada kemungkinan salah ketik terkait Pasal 170 RUU Cipta Kerja.]
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Pusako: Pasal 170 RUU Cipta Kerja Langgar Tiga Prinsip Ketatanegaraan
Seperti diketahui, dalam Pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, presiden sebagai kepala negara memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.
Tidak hanya itu, seorang presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.