Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kalau Pasal 170 Salah Ketik, Masa Bisa Sepanjang Itu..."

Kompas.com - 19/02/2020, 20:23 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai alasan salah ketik pada Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja tidak masuk akal.

Menurut Feri, kesalahan ketik tidak akan mungkin sepanjang satu kalimat atau lebih.

"Tidak mungkin, bagi saya itu alasan salah ketik tidak masuk akal. Kalau salah ketik itu Feri jadi Fero, atau jadi Fer saja. Tidak masuk akal, masa ada salah ketik bisa sepanjang itu?, " ujar Feri di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Anggota Komisi III Ragukan Alasan Salah Ketik Pasal 170 RUU Cipta Kerja

Terlebih, lanjutnya, pernyataan salah ketik itu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Sebagai pakar hukum tata negara, Feri menilai Mahfud memahami benar bahwa bunyi pasal 170 bertentangan dengan teori konstitusi dan konsep pemisahan kekuasaan negara.

"Beliau itu kan pakar tata negara. Pasti memahami potensi otoritarian negara (dalam pasal 170)," ucap Feri.

Sehingga dia pun mempertanyakan apakah ada maksud lain dari keberadaan Pasal 170 tersebut.

"Itu hampir tidak mungkin kecuali ada niat lain. Ini perlu dipertanyakan apakah pembentukan aturan seperti itu punya niat lain dari kehendak konstitusi?," tambahnya

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani meragukan alasan pemerintah terkait ketentuan pasal 170 dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Arsul tak percaya jika pasal yang mengatur kewenangan pemerintah mengubah undang-undang menjadi peraturan pemerintah (PP) itu muncul karena salah pengetikan.

Sebab, menurut dia, isi Pasal 170 dalam RUU Cipta Kerja tercantum secara terstruktur.

"Saya kira tidak salah ketik, sebab kalau salah ketik itu, misalnya harusnya katanya ada, menjadi tidak ada, itu menjadi salah ketik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

"Tetapi kalau dalam satu kalimat saya kira, apalagi itu ada dua ayat yang terkait dengan itu paling tidak itu (pasal 170) enggak salah ketik lah," sambung dia.

Arsul mengatakan, kewenangan pemerintah dapat mengubah undang-undang lewat peraturan pemerintah dapat menabrak definisi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).

Pasal 1 UU PPP menyatakan bahwa peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibuat pemerintah untuk melaksanakan undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com