JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait usulan Menko Polhukam Mahfud MD agar Polsek tak melakukan penyidikan dan penyelidikan.
Menurut Sigit, aturan itu tidak bisa dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia, melainkan tergantung pada kesiapan Polsek di wilayah tersebut.
"Tergantung geografisnya kalau memang Polresnya mampu dan mempunyai penyidik, mereka boleh melakukan. Tapi kalau memang tidak mampu diserahkan ke Polres tidak jadi masalah," kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Baca juga: Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara
Sigit mengatakan, saat ini Polsek masih bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana di suatu.
Namun, jika pemerintah memiliki kebijakan baru, kepolisian harus menunggu informasi resmi.
"Saya kira di daerah terpencil perlu ada penegakan hukum yang sederhana, yang bisa diberlakukan di sana," ujar dia.
Baca juga: Mahfud Usul Polsek Tak Lagi Sidik Kasus, Ketua Komisi III: Tak Bisa dalam Waktu Dekat
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tak melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat beraudiensi tentang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar Polsek ya, agar Polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat. Soal kasus pidana nanti ke Polres kota dan kabupaten," kata Mahfud usai bertemu Jokowi.
Ia mengatakan, hal itu diusulkan dirinya selaku pimpinan Kompolnas agar polisi mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif dalam memelihara keamanan.
Mahfud mengatakan, saat ini kinerja Polsek salah satunya dinilai dari jumlah kasus yang ditangani. Akibatnya, ada potensi mereka mencari-cari kasus yang bisa dipidanakan.
Padahal, menurut Mahfud, tidak semua permasalahan hukum harus dibawa ke ranah pidana. Ia mengatakan, banyak kasus yang semestinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP," lanjut Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.