JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, draf omnibus law RUU Cipta Kerja belum final. RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut di DPR.
"Jadi (draf) RUU itu belum final, tetapi masih harus dibahas di DPR. (draf) Dari pemerintah secara resmi sudah (final) karena sudah diantarkan oleh presiden dengan surat presiden (surpres)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (18/2/2020).
Pemerintah membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberi masukan terhadap draf RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Pengamat: Tak Heran jika RUU Cipta Kerja Lebih Berpihak pada Pengusaha
Masukan tersebut bisa terkait koreksi atas kekeliruan pada draf RUU atau karena tidak sependapat dengan peraturan yang tercantum di aturan itu.
"Itu perlunya dibahas di DPR. Jadi rakyat ikut aktif ya membahas (memberikan koreksi) disampaikan dalam pembahasan, " tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, nantinya ada mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU), lalu ada pembuatan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibuat masing-masing fraksi.
"Itu (aspirasi masyarakat) bisa disalurkan ke sana," tambah Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyambut baik banyaknya penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.
"Tidak setuju sampaikan ke DPR, nanti kita bahas sama-sama, endak apa-apa sekarang, bagus kalau ada yang nanggapi," ujar Mahfud usai mengikuti forum diskusi di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Mahfud Tegaskan Pasal 170 RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR
Menurut Mahfud, saat ini merupakan kesempatan yang baik untuk merespons omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ia tak ingin publik baru bersikap ketika proses RUU sudah berubah menjadi UU.
"Yang susah nanti kalau begitu undang-undang, lalu ditutup, tiba tiba disahkan. Ini endak, semuanya terbuka silahkan Anda beri masukan, ini bagus untuk semua karena ini negara demokrasi," tegas Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.