JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) telah menyerahkan berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2/2020).
"Jadi kalau kita lihat berkas yang sudah kami kirimkan hasil penyelidikan kami ke Jaksa Agung, ini berkas ke 13," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Kejagung segera menindaklanjuti berkas tersebut.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Indikasi Obstruction of Justice dalam Peristiwa Paniai
Menurut Sandra, seharusnya Kejagung tidak memiliki kesulitan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Sebab, korban, keluarga korban yang meninggal dunia, saksi, serta terduga pelaku masih hidup.
"Saya berharap kasus ini bisa menjadi satu kasus yang betul-betul selesai dengan tuntas karena tidak ada alasan untuk tidak menuntaskannya. Oleh karena itu, kami dari tim berharap untuk Kejagung segera menindaklanjuti dan membentuk tim penyidikan," kata Sandra di acara yang sama.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menagih janji Presiden Joko Widodo untuk menuntaskan kasus tersebut.
Sandra mengatakan, janji itu diucapkan Jokowi di tahun 2014 ketika mengunjungi Papua pascaperistiwa "Paniai Berdarah" tersebut.
"Saat itu tim Dewan Perwakilan Rakyat Papua, telah melakukan penyelidikan atau investigasi dan menyerahkan catatan mereka ke Presiden Jokowi," tutur Sandra.
"Yang kemudian Presiden Jokowi menyatakan committed untuk menuntaskan peristiwa ini. Kami tahu kalau di Komnas prosesnya agak lambat karena berbagai alasan, sekarang saatnya janji itu dipenuhi," sambung dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan