JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) menemukan indikasi obstruction of justice atau tindakan merintangi penanganan perkara Peristiwa Paniai di Papua pada 7-8 Desember 2014.
Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya empat indikasi obstruction of justice dalam Peristiwa Paniai.
"Saya kira dari beberapa hasil penyelidikan Komnas HAM yang sudah pernah dilakukan yang disebut Pak Ketua sudah 12, baru kali ini Komnas HAM secara ekplisit menyebutkan dalam Peristiwa Paniai ini ada indikasi obstruction of justice," ujar Rizal saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Baca juga: Moeldoko Bantah Peristiwa Paniai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Indikasi pertama adalah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Papua dihentikan.
Menurut Rizal, penyelidikan terhenti tak lama setelah adanya tim gabungan dari pusat atau Jakarta.
Apalagi, kata Rizal, tim gabungan tersebut juga tidak menghasilkan solusi dalam konteks penegakan hukum.
"Jadi seolah-olah kasus ini ingin dibiarkan saja berlalu tanpa pertanggungjawaban," tutur dia.
Selain itu, dari hasil penyelidikan, Komnas HAM juga menemukan hasil uji balistik yang diduga tidak meyakinkan karena dilakukan secara tidak kredibel.
Baca juga: Kontras: Penetapan Peristiwa Paniai sebagai Pelanggaran HAM Berat Sudah Tepat
Kendati demikian, Komnas HAM tidak menuding polisi sebagai terduga pelaku karena pelanggarannya tidak termasuk konteks peristiwa.
"Polda ini tidak kita sebut sebagai pelaku karena kan obstruction of justice ini dalam konteks bukan peristiwa lapangannya, tapi menghentikan proses penyelidikannya," ucap Rizal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan