JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak akan lagi memiliki fungsi legislatif bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja disahkan.
Pasalnya, di dalam draf yang diserahkan pemerintah terdapat pasal yang menyebutkan sebuah undang-undang dapat dibatalkan hanya dengan peraturan pemerintah.
“Kalau pemerintah bisa mengubah UU, enggak perlu lagi ada DPR. Fungsi legislatif DPR tidak ada lagi. Walau pun UU yang dimaksud adalah UU Omnibus Law dan UU yang tidak diubah,” kata Refly kepada Kompas.com, Senin (17/2/2020).
Pasal yang dimaksud Refly yaitu Pasal 170 draf RUU Cipta Kerja. Di dalam pasal itu disebutkan:
Baca juga: Baleg: Omnibus Law Cipta Kerja Tak Dibahas di Masa Persidangan Ini
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Refly menilai, pembahasan RUU ini akan berjalan alot. Sebab, kalau pun pemerintah menyetujui usulan pemerintah, belum tentu masyarakat akan menyetujuinya.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan RUU yang telah disahkan bersama akan di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau MK enggak membatalkan, sudah gila negara kita. Artinya sudah mau ke gejala otoritarianisme. Kembali ke Orde Lama dan Orde Baru. Dulu jaman Orde Lama kan bisa mengeluarkan Perpres, penetapan presiden yang sederajat dengan UU,” ujarnya.
Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Sekali Pukul Kita Revisi 70 Undang-undang
Di era demokrasi, ia mengingatkan, kekuatan dalam pengambilan sebuah keputusan dibagi antara eksekutif dan legislatif.
Ia khawatir, jika seluruh kekuasaan pengambilan keputusan diberikan sepenuhnya kepada eksekutif, hal itu hanya akan membuat persoalan di kemudian hari.
“Karena itu misalnya kita ingin memudahkan lapangan kerja, investasi dan sebagainya, kita tidak boleh merusak sistem hukum. Bahkan yang lebih jauh dari itu adalah sistem demokrasi atau sistem pemerintahan,” tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.