Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Bos BP Migas Didakwa Rugikan Keuangan Negara 2,71 Miliar Dollar AS

Kompas.com - 17/02/2020, 16:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Hal ini terkait dengan tidak adanya jaminan pembayaran yang diserahkan oleh PT TPPI kepada BP Migas, sehingga atas kekurangan dan atau keterlambatan pembayaran, BP Migas menjadi rugi.

Jaksa berpandangan bahwa perbuatan Raden Priyono dan Djoko Harsono telah memperkaya Honggo.

Keduanya juga tidak melakukan pengawasan terhadap PT TPPI dalam keseluruhan pelaksanaan penjualan kondensat bagian negara termasuk dalam mekanisme pembayaran dan pengolahan kondesat yang dilakukan oleh PT TPPI.

Baca juga: Polisi Periksa Eks Pejabat BP Migas sebagai Tersangka Kasus Kondensat

"Perbuatan Terdakwa I Raden Priyono dan Terdakwa II Djoko Harsono telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 2.716.859.655,37 dolar AS atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tanggal 20 Januari 2016," ungkap jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat ini pada Kamis (30/1/2020) silam.

Saat itu, Kepala Bareskrim Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan sepakat melakukan pelimpahan tahap II.

Baca juga: Mantan Kepala BP Migas Bantah Semua Tuduhan Polisi soal Kondensat

Dua tersangka yang dilimpahkan, yaitu Raden Priyono dan Djoko Harsono.

Kemudian, sidang secara in absentia dilakukan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo. Sebab, Honggo masih buron hingga saat ini.

Polri juga telah menerbitkan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice ke negara-negara anggota Polisi Internasional (Interpol) untuk memburu Honggo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com