JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menyinggung soal kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Ia menyinggung soal mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo yang berstatus tersangka dalam kasus tersebut. Honggo melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan hingga saat ini.
Prasetyo mengaku masih menunggu penangkapan Honggo agar kasus tersebut disidang bersamaan. Kasus itu telah diselidiki Bareskrim Polri sejak tahun 2015.
"Seperti kasus kondensat ada tiga tersangka, yang diserahkan baru dua. Itu yang nikmatinya justru belum ketangkap sekarang. Kita maunya sama-sama dilimpahkan kepada kita baru sidang bersamaan," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Polri Duga Buron Kasus Kondensat di Singapura dengan Identitas Lain
Hal itu disinggung Prasetyo ketika ditanyai perihal target penanganan kasus pasca-pemilu 2019 usai.
Menurutnya, penanganan kasus terus berjalan tanpa ada target tertentu. Prasetyo beralasan, setiap kasus memiliki kerumitan dan kekhasan masing-masing.
Seperti kasus kondensat, dalam pandangannya, Prasetyo menuturkan adanya ketidakadilan.
"Jangan yang lari yang menikmati uangnya paling banyak yang bebas tidak ada kejelasannya. Keadilan harus kita perhatikan. Jadi menangani perkara tidak semudah membuat praperadilan," ungkapnya.
Baca juga: Buru Tersangka Kasus Korupsi Kondensat, Polri Terbitkan Red Notice
Honggo terakhir kali diketahui berada di Singapura untuk operasi jantung. Namun, Honggo sudah keluar dari rumah sakit sejak 2016. Kepolisian sudah mendapatkan data Hinggo saat menjadi pasien sebagai informasi tambahan.
Honggo merupakan tersangka dugaan korupsi dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT TPPI yang sudah diusut sejak 2015.
Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara lengkap, namun terhambat melimpahkannya ke Kejaksaan Agung karena absennya Honggo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.