JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, pihaknya akan mengecek isi Pasal 170 dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Yasonna mengatakan, PP memang tidak boleh membatalkan UU.
Ia menyebutkan, maksud dalam pasal tersebut adalah perundang-undangan karena perundang-undangan ada di bawah PP.
"PP memang tak boleh membatalkan undang-undang. Perundang-undangan itu maksudnya. Perundang-undangan di bawah PP. Bisa, itu ya!" kata Yasonna di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2020)
Baca juga: Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja Dinilai Bertentangan dengan UUD 1945
Namun, apakah isi pasal 170 itu terdapat kekeliruan atau tidak, ia mengaku harus mengeceknya terlebih dahulu.
"Nanti saya cek," kata dia.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Baca juga: Sri Mulyani Yakinkan Investor, Omnibus Law Bisa Redam Gejolak Ekonomi Global
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada kemungkinan penempatan aturan tersebut di dalam draf itu disebabkan salah ketik.
"Kalau isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres, itu tidak bisa. Mungkin itu keliru ketik. Atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada (aturan) begitu (di dalam draf)," ujar Mahfud di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.