"Tidak mungkin lah sekonyol itu. Enggak bisa dong PP melawan undang undang. Peraturan perundang-undangan itu," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Ia mengatakan, tak mungkin pemerintah membuat ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Nantinya, kata Yasonna, ketentuan yang tertuang dalam draf Omnibus Law Pasal 170 tersebut akan segera diperbaiki.
Yasonna meminta hal tersebut tak perlu dibesar-besarkan sebab nantinya akan segera diperbaiki oleh DPR.
"Itu tidak perlu (dibesar-besarkan) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," lanjut dia.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini,".
Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan ketentuan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat berikutnya menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
https://nasional.kompas.com/read/2020/02/17/16004971/di-omnibus-law-pp-bisa-ubah-isi-undang-undang-yasonna-tak-mungkin-sekonyol