JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, akan terjadi kekacauan konstitusi jika benar pemerintah dapat mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).
Itu dikatakannya menanggapi Pasal 170 pada Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nanti UU yang dibuat DPR bisa dibatalkan dengan PP, tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif," kata Sodik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
"Jika hal itu terjadi, dan jangan sampai terjadi. Itu akan mengubah konstitusi. Ini akan jadi perdebatan besar," tambahnya.
Baca juga: PP Batalkan UU di Draf Omnibus Law, Wakil Ketua DPR: Secara Filosofi Hukum Tak Bisa
Pemerintah, katanya, seharusnya memahami hierarki hukum bahwa PP berada dibawah UU.
Sodik mengatakan, selama ini undang-undang dibuat DPR bersama pemerintah dan bisa diajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebetulnya orang pemerintah harusnya paham hierarki regulasi. PP di bawah undang-undang. Makanya kita mempertanyakan apakah ada ahli-ahli," katanya.
Baca juga: Pemerintah Bisa Ubah UU di Draf Omnibus Law Cipta Kerja, Yasonna: Nanti Saya Cek
Lebih lanjut, Sodik menilai, jika Pasal 170 dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, maka eksekutif akan semakin otoriter dan bertentangan dengan semangat reformasi Indonesia.
"Akan jadi kemunduran di mana eksekutif akan jadi sangat kuat, sehingga menjadi otoriter, bertentangan dengan semangat reformasi," pungkasnya.
Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan