JAKARTA, KOMPAS.com - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengkritik draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan pemerintah ke DPR.
Sebab, draf UU sapu jagat itu dianggap tidak berpihak pada rakyat dan lingkungan.
"Janji Jokowi untuk berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup hanya bualan," kata Manajer Kajian Kebijakan Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring dalam keterangan tertulis, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK
Boy menjelaskan, ada dua hal utama yang menjadi pokok masalah dalam draf RUU Cipta Kerja ini.
Pertama, direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi.
Ini terlihat dari revisi Pasal 88 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Pasal yang masih berlaku saat ini berbunyi:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan".
Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda
Dalam Pasal 23 ayat 35 draf RUU Cipta Kerja, pasal itu diubah menjadi:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi dari usaha dan/atau kegiatannya".
Artinya, frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dalam Pasal 88 UU Lingkungan Hidup, dihapus.
"Dihapusnya unsur 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan ini," kata Boy.
Boy juga menyoroti diubahnya Pasal 49 UU Kehutanan.
Pasal tersebut berbunyi, "pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya".
Namun dalam draf Omnibus Law, pasal itu diubah menjadi, "pemegang hak atau Perizinan Berusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan di areal kerjanya".
Baca juga: Wapres Harap Pembahasan RUU Omnibus Law Cipker Lebih Cepat dari Revisi UU KPK