"Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di areal konsesi, di RUU (Cipta Kerja) diubah sekadar bertanggungjawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran," kata Boy.
Walhi juga menyoroti dihapusnya ruang partisipasi publik dengan dihilangkannya Pasal 93 UU PPLH. Pasal itu berbunyi:
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:
a. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;
b. Badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL-UPL; dan/atau
c. Badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.
Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal
"RUU ini pantas disebut sebagai RUU cilaka, karena pengesahannya hanya memperhatikan dan mengakomodir kepentingan bisnis. Sama sekali tidak menaruh ruang perlindungan pada hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Boy.
Dengan adanya aturan yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan partisipasi publik itu, maka Walhi dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja.
"Dibahas saja tidak pantas," kata Boy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.