Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kewarganegaraan dan Kepulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas...

Kompas.com - 14/02/2020, 10:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas atau eks kombatan ISIS di Timur Tengah sedang menjadi polemik terkait kepulangan mereka ke Tanah Air.

Polemik itu mulai dari status kewarganegaraan mereka, hingga penanganan anak-anak yang dilibatkan orangtua atau keluarganya sendiri untuk menjadi kombatan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tak Berencana Pulangkan ISIS Eks WNI

Jokowi pun tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.

Lepaskan status kewarganegaraan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, para WNI terduga teroris lintas batas maupun eks ISIS telah membuat status kewarganegaraan mereka sebagai WNI lepas dengan sendirinya.

"Sebenarnya, status kewarganegaraannya itu, mereka sendiri yang sudah membuatnya lepas dari kewarganegaraan dengan dia mengikuti dan masuk ke kelompok ISIS, bergabung secara militer ISIS," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Wapres: WNI Terduga Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS Lepaskan Status Kewarganegaraannya Sendiri

Ia mengatakan, hal tersebut sudah tercantum dalam ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Mereka, kata dia, tidak dikeluarkan dari kewarganegaraannya oleh pemerintah, tetapi membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan.

"Oleh karena itu, maka kita menganggap ya mereka sudah bukan warga negara Indonesia sehingga kita menganggap lebih baik tidak memulangkan mereka," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com