Adapun peraturan yang dimaksud Ma'ruf ada dalam UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d, e, dan f.
Namun, aturan itu untuk WNI yang tergabung dengan negara asing. Sedangkan, kelompok teror seperti ISIS tak pernah dianggap sebagai negara karena tak pernah dianggap memiliki kedaulatan.
Berikut bunyi aturannya:
d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden
e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WN Indonesia.
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
Baca juga: Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut
Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris lintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Jokowi, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.
Baca juga: Istana: Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS dari Indonesia Stateless
Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.
"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," kata mantan Panglima TNI itu.
Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pernyataan Moeldoko juga dibantah Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan tetap harus melalui proses hukum.
Baca juga: Mahfud: Jokowi Harus Keluarkan Keppres jika Ingin Cabut Status WNI Terduga Teroris