Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kewarganegaraan dan Kepulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas...

Kompas.com - 14/02/2020, 10:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lebih dari 600 WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas atau eks kombatan ISIS di Timur Tengah sedang menjadi polemik terkait kepulangan mereka ke Tanah Air.

Polemik itu mulai dari status kewarganegaraan mereka, hingga penanganan anak-anak yang dilibatkan orangtua atau keluarganya sendiri untuk menjadi kombatan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan, pemerintah tak akan memulangkan teroris lintas batas dan eks ISIS yang kini tersebar di beberapa negara Timur Tengah.

"Pemerintah tidak memiliki rencana untuk memulangkan orang-orang yang ada di sana, ISIS eks WNI," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Jokowi: Pemerintah Tak Berencana Pulangkan ISIS Eks WNI

Jokowi pun tak ambil pusing soal nasib WNI yang diduga teroris lintas batas dan eks ISIS yang tak jadi dipulangkan.

"Itu nanti karena sudah menjadi keputusan mereka tentu saja segala sesuatu mestinya sudah dihitung dan dikalkulasi oleh yang bersangkutan," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, pemerintah lebih mengutamakan keamanan 260 juta rakyat Indonesia di Tanah Air daripada harus memulangkan para WNI yang diduga teroris lintas batas.

Lepaskan status kewarganegaraan

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, para WNI terduga teroris lintas batas maupun eks ISIS telah membuat status kewarganegaraan mereka sebagai WNI lepas dengan sendirinya.

"Sebenarnya, status kewarganegaraannya itu, mereka sendiri yang sudah membuatnya lepas dari kewarganegaraan dengan dia mengikuti dan masuk ke kelompok ISIS, bergabung secara militer ISIS," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Baca juga: Wapres: WNI Terduga Teroris Pelintas Batas dan Eks ISIS Lepaskan Status Kewarganegaraannya Sendiri

Ia mengatakan, hal tersebut sudah tercantum dalam ketentuan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Mereka, kata dia, tidak dikeluarkan dari kewarganegaraannya oleh pemerintah, tetapi membuat dirinya sendiri lepas dari kewarganegaraan.

"Oleh karena itu, maka kita menganggap ya mereka sudah bukan warga negara Indonesia sehingga kita menganggap lebih baik tidak memulangkan mereka," kata dia.

Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).KOMPAS.com/Deti Mega Purnamasari Wapres Maruf Amin saat memberikan keterangan pers di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Adapun peraturan yang dimaksud Ma'ruf ada dalam UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf d, e, dan f.

Namun, aturan itu untuk WNI yang tergabung dengan negara asing. Sedangkan, kelompok teror seperti ISIS tak pernah dianggap sebagai negara karena tak pernah dianggap memiliki kedaulatan.

Berikut bunyi aturannya:

d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden

e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WN Indonesia.

f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

Baca juga: Bantah Moeldoko, Mahfud Tegaskan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Belum Dicabut

Dianggap stateless

Sebelumnya, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan, status kewarganegaraan teroris lintas batas dan eks anggota kelompok teror ISIS dari Indonesia sudah dianggap tak memiliki kewarganegaraan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Moeldoko mengatakan, berdasarkan kajian bersama Presiden Jokowi, orang-orang Indonesia yang memilih bergabung dalam organisasi teroris lintas batas dan ISIS sejak awal memang telah memiliki keluar dari Indonesia.

Baca juga: Istana: Teroris Lintas Batas dan Eks ISIS dari Indonesia Stateless

Menurut Moeldoko, pencabutan kewarganegaraan tersebut bisa dilakukan tanpa permohonan dan proses pengadilan.

"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-Undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," kata mantan Panglima TNI itu.

Akan tetapi, penjelasan Moeldoko terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pernyataan Moeldoko juga dibantah Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut Mahfud, pencabutan kewarganegaraan tetap harus melalui proses hukum.

Baca juga: Mahfud: Jokowi Harus Keluarkan Keppres jika Ingin Cabut Status WNI Terduga Teroris

Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman) Anggota ISIS berserta istri dan anak-anak mereka keluar dari desa Baghouz di provinsi Deir Ezzor, Suriah timur, Kamis (14/3/2019). (AFP/Delil Souleiman)

Pertimbangan pulangkan anak-anak

Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak yang mengikuti kepala keluarganya untuk menjadi bagian dari terduga teroris lintas batas.

"Untuk anak-anak terutama, khususnya anak yatim piatu dan di bawah 10 tahun. Itu masih kami pertimbangkan, kita kaji lebih dalam (untuk dipulangkan)," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Wapres Ma'ruf Amin menekankan, satu-satunya pertimbangan yang mengarah pada keputusan untuk memulangkan mereka adalah kemanusiaan.

Namun, apabila mereka dipulangkan, pemerintah pun harus siap memasukan anak-anak itu ke dalam program deradikalisasi.

Baca juga: Imparsial: Pemerintah Punya Kewajiban Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS

Tujuannya, untuk mengikis paham radikal dan pada akhirnya dapat hidup dengan normal di tengah masyarakat.

"Jangan sampai anak yang masih atau sudah terprovokasi (paham radikalisme) nanti pada suatu saat bisa muncul lagi," kata Wapres Ma'ruf Amin.

Senada, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebutkan, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak itu.

Kelonggaran akan diberikan ke anak-anak mereka yang sama sekali tak tersangkut aksi terorisme orangtuanya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tunggu Putusan PBB soal Nasib Anak-anak Eks Teroris Lintas Negara

Saat ditanya bagaimana jika anak-anak yang akan dipulangkan ternyata telah terpapar paham radikalisme dan terorisme, Mahfud MD menjawab bahwa pemerintah akan mengkajinya lebih dalam.

"Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada orangtuanya atau tidak, yatim piatu (atau tidak)," ujar Mahfud usai rapat membahas hal tersebut bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020).

Antisipasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan, pemerintah juga tetap mengantisipasi kemungkinan para WNI terduga teroris pelintas batas maupun eks ISIS kembali ke Indonesia.

"Itu kita antisipasi, kemungkinan-kemungkinan (kembali lagi ke Indonesia) kita antisipasi," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).

Ma'ruf mengatakan, antisipasi tersebut diterapkan terhadap para terduga teroris lintas batas yang berada di negara-negara seperti Filipina, Suriah, dan Afghanistan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com