Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati DKI Teliti Berkas Perbaikan Kasus Novel Baswedan dari Polisi

Kompas.com - 13/02/2020, 12:42 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meneliti berkas perkara dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang telah diperbaiki penyidik kepolisian.

"Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara atas nama tersangka RK dan RB, apakah telah memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materiil sebagaimana petunjuk penuntut umum," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Kamis (13/2/2020).

Sebelumnya, pada 28 Januari 2020, berkas perkara kedua tersangka dikembalikan Kejati DKI ke penyidik karena dinilai kurang lengkap.

Baca juga: Telah Diperbaiki, Polisi Serahkan Kembali Berkas Perkara Kasus Novel ke Kejati DKI

Lalu, polisi mengirim berkas perkara yang telah diperbaiki ke Kejati DKI pada Selasa (11/2/2020).

Kemudian, Kejati DKI Jakarta menerima berkas perbaikan tersebut keesokan harinya, pada Rabu (12/2/2020).

Setelah diteliti, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila berkas dinilai lengkap.

"Dalam hal penuntut umum berpendapat hasil penyidikan telah memenuhi kelengkapan, selanjutnya penuntut umum dapat melaksanakan penuntutan untuk tahap selanjutnya," tutur Nirwan.

Namun, menurut Nirwan, apabila masih dirasa kurang lengkap, jaksa penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Baca juga: Terima Penghargaan Antikorupsi di Malaysia, Novel: Ini Penghormatan bagi Semua yang Berjuang Berantas Korupsi

Seperti diketahui, kedua pelaku ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.

Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.

Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com