JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Roy Riady menelusuri transaksi perbankan di rekening Bank BJB yang terkait dengan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Jaksa Roy mengungkap adanya transaksi perbankan dengan keterangan untuk membayar cicilan mobil Toyota Alphard dan Mercedes Benz E-280.
Hal itu dilakukan Roy dengan menggali keterangan seorang pegawai Bank BJB bernama Anggi Anggraini yang menjadi saksi untuk Wawan.
Baca juga: Sidang Wawan, Transaksi Angsuran Ferrari hingga Apartemen Ditelusuri
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
Pertama, jaksa Roy mengonfirmasi transaksi di rekening atas nama PT Putera Perdana Jaya (PPJ).
"Saya sampling aja, tahun 2007 tanggal 23 Januari 2007, ada keterangan itu, setoran tunai untuk bayar Alphard, seperti itu?" tanya jaksa Roy ke Anggi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/2/2020).
"Iya itu setoran tunai, Pak, sesuai yang ditulis (dalam dokumen)," kata Anggi.
Berdasarkan dakwaan, setoran tunai tanggal 23 Januari 2007 tersebut senilai Rp 66.012.700 yang dilakukan oleh orang dekat Wawan, Yayah Rodiah.
"Saudara jelaskan, di tahun 2010, tanggal 4 November 2010, itu ada keterangan angsuran ke-1 Mercy E-280. Dalam BAP, saudara jelaskan ada uang masuk sesuai dalam mutasi yang berasal dari transfer uang masuk BNI Jakarta dari PT Bali Pasific Pragama untuk angsuran ke-1 Mercy E-280?" tanya jaksa Roy lagi.
"Iya itu uang masuk dari bank lainnya. Saya baca dari rekening korannya," kata Anggi.
Anggi juga mengonfirmasi adanya transaksi uang masuk pada tanggal 8 Desember 2010 dari Bank BNI untuk angsuran ke-20 mobil Mercy tersebut.
"Tanggal 8 Desember 2010, itu ada keterangan TB Chaeri Wardana Bank BNI angsuran ke-20 mobil Mercy E-280?" tanya jaksa Roy.