JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapan atas dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumi Gas Energi ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat rekomendasi.
"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, Pahala Nainggolan saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan. Pahala, kata Ali, menemukan ada potensi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Bumi Gas Energi.
Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sehingga kapasitas KPK dalam hal ini (penerbitan surat rekomendasi) adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Ali.
Sebab, dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 – 4 juta dolar AS per bulan diserahkan kepada perusahaan tersebut.
Sektor energi menurut Ali menjadi salah satu fokus KPK sejak lama.
Khususnya energi terbarukan dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi.
Lebih lanjut, pahala menjelaskan terkait latar belakang kerja sama Geo Dipa dan Bumi Gas Energy.
Pada Februari 2005, PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal.
Namun, hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.
Kemudian, pada 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.
"Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas," tutur Ali.
Bumi Gas kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas.
Setelah itu, Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.
"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumi Gas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," papar Ali.
Lalu, Bumi Gas kemudian melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.
Dikutip dari Tribunnews.com, PT Bumigas Energi melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi, Jumat (7/2/2020).
Pelaporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim dan dilakukan oleh penasihat hukum PT Bumigas Energi yakni Boyamin Saiman.
Boyamin mengatakan Pahala diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa.
Ia menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan KPK.
Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.
Baca juga: Jika Tertangkap, Polda Jabar Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK
"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).
Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke BANI. Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin.
Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun.
"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.