Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deputi Pencegahan Dilaporkan ke Polisi, Ini Tanggapan KPK

Kompas.com - 10/02/2020, 17:18 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberikan tanggapan atas dilaporkannya Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan oleh PT Bumi Gas Energi ke Bareskrim Polri terkait tindak pidana dugaan pemalsuan surat rekomendasi.

"Kami menghormati upaya hukum yang dilakukan para pihak tersebut," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (10/2/2020).

Menurutnya, Pahala Nainggolan saat itu sedang menjalankan tugas sebagai Deputi Pencegahan. Pahala, kata Ali, menemukan ada potensi kerugian negara dalam kasus yang melibatkan PT Bumi Gas Energi.

Baca juga: Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka

"Sehingga kapasitas KPK dalam hal ini (penerbitan surat rekomendasi) adalah upaya untuk mencegah potensi kerugian negara," kata Ali.

Sebab, dalam salah satu proses negosiasi pada 2017, PT Bumi Gas menuntut proyek Patuha I yang telah berproduksi senilai 3 – 4 juta dolar AS per bulan diserahkan kepada perusahaan tersebut.

Sektor energi menurut Ali menjadi salah satu fokus KPK sejak lama.

Khususnya energi terbarukan dan sektor hulu dengan melakukan sejumlah kajian di bidang energi.

Lebih lanjut, pahala menjelaskan terkait latar belakang kerja sama Geo Dipa dan Bumi Gas Energy.

Pada Februari 2005, PT Geo Dipa (BUMN di bawah Kemenkeu) dan PT Bumi Gas menyepakati kerja sama membangun total 5 unit PLTPanas Bumi-geothermal.

Namun, hingga Desember 2005 Bumi Gas tidak juga melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa.

Kemudian, pada 26 November 2007 Geo Dipa resmi mengajukan permohonan terminasi kontrak melalui Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).  BANI menyatakan Bumi Gas melakukan cedera janji dan menyatakan kontrak diterminasi di hari itu juga.

"Pada 19 Desember 2008 Bumi Gas mengajukan permohonan pembatalan kepada Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. PN Jaksel menolak permohonan Bumi Gas," tutur Ali.

Bumi Gas kemudian mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

Pada 25 Mei 2010, MA menyatakan menolak permohonan PK Bumi Gas.

Setelah itu, Bumi Gas kembali mengajukan upaya hukum untuk membatalkan putusan BANI.

"Pada 24 Oktober 2014, MA mengabulkan permohonan Bumi Gas untuk membatalkan putusan BANI yang membatalkan perjanjian antara PT Geo Dipa dan Bumi Gas dalam proyek PLTPB Dieng-Patuha. Atas putusan ini, Geo Dipa mengajukan PK dua kali yang ditolak oleh majelis hakim," papar Ali.

Lalu, Bumi Gas kemudian melaporkan eks Presdir Geo Dipa, Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri pada November 2012 dengan tuduhan melakukan penipuan.

Dikutip dari Tribunnews.com, PT Bumigas Energi melaporkan Pahala ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi, Jumat (7/2/2020).

Pelaporan itu tercatat dengan nomor laporan LP/B/0895/X/2019/Bareskrim dan dilakukan oleh penasihat hukum PT Bumigas Energi yakni Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan Pahala diduga memalsukan surat terkait perkara dugaan tindak pidana perdata antara PT Bumigas Energi dan PT Geo Dipa.

Ia menjalankan surat rekomendasi tersebut tidak seharusnya dikeluarkan KPK.

Alasan Boyamin, kasus tersebut bukanlah perkara tindak pidana korupsi melainkan perkara perdata.

Baca juga: Jika Tertangkap, Polda Jabar Bakal Serahkan Harun Masiku ke KPK

"Dia itu kan Deputi Pencegahan, mau cegah yang mana. Ini kan tidak ada kaitannya dengan perkara korupsi, jadi jelas tidak punya kewenangan Pahala Nainggolan mengeluarkan surat itu. Makanya saya laporkan hal ini ke Bareskrim," ujar Boyamin, di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Surat itu dijadikan salah satu bukti oleh PT Geo Dipa untuk menggugat PT Bumigas Energi ke BANI. Hal itu menyebabkan kerugian bagi klien Boyamin.

Berdasarkan isi surat, Boyamin menyampaikan PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening yang masih aktif maupun sudah tutup di HSBC Indonesia dan rekening terdahulu tidak bisa dibuka karena sudah 7 tahun.

"Lalu gugatan itu dikabulkan dengan bukti surat dari Pahala Nainggolan. Itu ada kalimat rekening yang tidak bisa dibuka itulah yang membuat pihak sebelah menang," jelas Boyamin.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com