JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait kasus suap penerimaan hadiah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi yang dipanggil yakni Johny Tjowasi dan Dany Go. Keduanya merupakan seorang wiraswasta.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha (HA)," ujar Ali lewat keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (10/2/2020).
Sebelumnya, KPK juga telah telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar untuk kasus ini.
Baca juga: Periksa Muhaimin Iskandar, KPK Dalami Aliran Suap Kasus Kementerian PUPR
Muhaimin juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha.
KPK sebelumnya telah menetapkan Hong Artha sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2 Juli 2018 lalu.
Dalam kasus ini, Hong Artha diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong Artha adalah tersangka ke-12 dalam kasus ini.
Sebelas tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Muhaimin Bantah Ada Aliran Suap Proyek PUPR ke Elite PKB
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Sementara itu, Musa Zainudin telah divonis 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap senilai Rp 7 miliar terkair proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Uang sebesar Rp 7 miliar itu diberikan agar Musa selaku anggota Komisi V DPR mengusulkan program tambahan belanja prioritas dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.